Kombinasi Maut, Tren Hirup Gas Tertawa Whip Pink dan Alkohol, Risiko Henti Jantung Kematian Mendadak
January 29, 2026 01:51 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Tren penggunaan gas tertawa di kalangan anak muda kini memunculkan kekhawatiran serius.

Fenomena ini dinilai berbahaya, terlebih karena masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko kesehatan yang mengintai di balik penggunaannya.

Nitrous Oxide, yang lebih dikenal sebagai gas tertawa, sejatinya merupakan gas medis yang lazim digunakan sebagai anestesi ringan.

Dalam praktik kedokteran dan di bawah pengawasan dokter, zat ini relatif aman.

Namun, ketika digunakan secara sembarangan atau dihirup untuk tujuan rekreasional, risikonya bisa sangat fatal.

Baca juga: Pesan Sabrina Chairunnisa untuk Netizen usai Kematian Lula Lahfah: Menghakimi Bukan Tugas Manusia

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penyalahgunaan gas tertawa dapat berujung pada kematian, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan dalam waktu singkat.

"Risiko kematian. Konsumsi berlebihan dalam waktu singkat dapat menyebabkan henti jantung atau kematian mendadak," kata Komjen Pol Suyudi dikutip dari laman Kompas.

WHIP PINK - Whip pink yang berisi nitrous oxide (N₂O) secara legal digunakan dalam industri kuliner dan medis, namun belakangan ini disalahgunakan sebagai zat inhalan untuk mendapatkan sensasi euphoria atau high sesaat hingga disebut sebagai gas tertawa.
WHIP PINK - Whip pink yang berisi nitrous oxide (N₂O) secara legal digunakan dalam industri kuliner dan medis, namun belakangan ini disalahgunakan sebagai zat inhalan untuk mendapatkan sensasi euphoria atau high sesaat hingga disebut sebagai gas tertawa. (Instagram/@whippink.co)

Menurut Suyudi, maraknya tren gas tertawa di kalangan anak muda tak lepas dari akses yang mudah.

Ia menyebutkan bahwa zat tersebut bahkan kerap disalahgunakan dengan cara dicampur alkohol, yang justru meningkatkan tingkat bahayanya.

"Tren ini marak karena gas tersebut mudah didapat, bahkan diperoleh informasi ada praktik mencampur gas tawa ini dengan alkohol, yang dinilai sangat berbahaya."

Suyudi menjelaskan bahwa Nitrous Oxide bekerja langsung pada sistem saraf pusat ketika dihirup secara sengaja sebagai zat rekreasional.

Gas ini cepat masuk melalui paru-paru ke aliran darah, lalu menuju otak.

"Di otak, gas ini menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin, yang menyebabkan rasa tenang, melayang (euforia), atau tertawa tanpa sebab (sehingga disebut 'gas tawa')," papar Suyudi.

Meski menimbulkan sensasi euforia, efek tersebut hanya bertahan singkat.

Kondisi ini justru mendorong pengguna untuk terus menghirup gas secara berulang, sehingga risiko overdosis semakin besar.

"Efeknya hanya bertahan beberapa menit, yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara berbahaya," terangnya.

BNN mencatat bahwa penyalahgunaan Nitrous Oxide dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius.

Salah satu dampak paling berbahaya adalah hipoksia, yakni kondisi kekurangan oksigen akibat gas N2O menggantikan oksigen di paru-paru.

"Gas ini menggantikan oksigen di paru-paru, sehingga tubuh kekurangan oksigen yang bisa berakibat fatal," ungkapnya.

Selain itu, Suyudi juga menyoroti dampak jangka panjang berupa defisiensi Vitamin B12 yang dapat memicu kerusakan saraf permanen hingga kelumpuhan.

WHIP PINK - Nitrous Oxide, atau gas tertawa bahkan kerap disalahgunakan dengan cara dicampur alkohol, yang justru meningkatkan tingkat bahayanya. (Kolase TribunTrends/Instagram Whippink/Lula Lahfah)

Dari sisi hukum, Suyudi menjelaskan bahwa hingga awal 2026 Nitrous Oxide belum masuk dalam kategori narkotika atau psikotropika di Indonesia.

"Secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau 'gas tawa' belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025," jelasnya.

Meski demikian, Peraturan Menteri Kesehatan tersebut tetap menjadi acuan penting dalam pengawasan zat-zat baru yang berpotensi membahayakan kesehatan dan menimbulkan ketergantungan.

Suyudi menambahkan bahwa tren global menunjukkan banyak negara mulai memperketat aturan terhadap Nitrous Oxide seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.

"Di berbagai negara, nitrous oxide (N2O) atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi," pungkasnya.

***

(Kompas.com/TribunTrends.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.