SOSOK Ketua PGRI Tulungagung Muhadi yang Berseteru dengan Bupati Gatut, Tolak Dilantik Kabid PAUD
January 29, 2026 01:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG -  Sosok Muhadi, Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, tengah menjadi sorotan publik setelah berseteru dengan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Muhadi yang kini menjabat sebagai Kepala SDN Kampungdalem 1 Tulungagung itu diketahui mendapat sanksi penurunan pangkat dari IV C menjadi IV B.

Sanksi tersebut merupakan buntut penolakan Muhadi terhadap perintah atasan, yakni menolak dilantik menjadi Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Meski demikian, Muhadi menegaskan dirinya tidak pernah berniat mbalelo atau tidak patuh pada atasan.

Ia mengaku penolakannya dilakukan karena tidak ingin dipensiunkan dini.

“Saya pribadi tidak punya cacat kedinasan, jangan dipensiun dini,” ujar Muhadi saat ditemui di SDN Kampungdalem 1 Tulungagung, Rabu (28/1/2026).

Alasan Muhadi Menolak Dilantik Kabid PAUD

Muhadi menjelaskan, apabila dirinya dilantik sebagai Kabid, maka masa pensiunnya jatuh pada 1 Maret 2026.

Kondisi itu menurutnya tidak memungkinkan, karena menjelang pensiun seharusnya ada masa persiapan pensiun atau Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang diajukan setidaknya satu tahun sebelumnya.

Muhadi menyebut MPP penting sebagai masa adaptasi sebelum kembali sepenuhnya ke masyarakat.

“MPP ini penting agar setelah pensiun tidak mengalami post power syndrome. Kalau saya jadi Kabid, begitu duduk langsung mengajukan pensiun,” paparnya.

Muhadi mengungkapkan undangan pelantikan sebagai Kabid diterimanya pada 29 Desember 2025 malam.

Sementara pelaksanaan pelantikan dilakukan pada 30 Desember 2025 pagi, sehingga ia mengaku tidak punya cukup waktu untuk mengomunikasikan kondisinya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pada hari pelantikan itu, Muhadi memilih menulis surat keberatan kepada Bupati Tulungagung, dengan harapan dirinya tetap berstatus sebagai guru.

Ia menyebut, bila tetap menjadi guru, maka masa pensiunnya jatuh pada 1 Maret 2028.

“Dengan status guru, maka pensiun saya pada 1 Maret 2028. Tidak ada tujuan lain,” ucapnya.

Namun, surat keberatan tersebut ditolak oleh Bupati Tulungagung.

Muhadi kemudian harus menghadapi pemeriksaan tim gabungan yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum.

Hasil pemeriksaan menyatakan Muhadi bersalah karena dinilai tidak patuh kepada atasan.

Putusan sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

“Karena saya tidak pernah dilantik (jadi Kabid), maka saya tetap di sini (jadi Kasek). Sampai saat ini tidak ada perubahan jabatan,” tegasnya.

Muhadi mengatakan putusan sanksi dari bupati itu sudah diterimanya sekitar satu pekan terakhir.

Ia menyebut penurunan pangkat tersebut tidak terlalu berdampak besar pada penghasilannya.

Menurut Muhadi, pendapatannya hanya berkurang sekitar Rp 136 ribu.

Masih Bisa Banding Administrasi hingga PTUN

Terkait sanksi yang diterimanya, Muhadi menyebut masih ada peluang untuk menempuh banding administrasi maupun gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, ia mengaku saat ini mulai bisa menerima keputusan tersebut.

“Kalau saat ini saya sudah bisa menerima sanksi. Harapannya Pak Bupati juga legowo,” ucapnya.

Muhadi menyampaikan, pihaknya masih melakukan pembahasan langkah selanjutnya bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.

Ia juga menyatakan siap apabila nantinya harus dicopot dari jabatan kepala sekolah dan kembali menjadi guru pengajar.

Terpilih Lagi Jadi Ketua PGRI Tulungagung Periode 2025-2030
Di tengah polemik tersebut, Muhadi kembali dipercaya memimpin Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tulungagung.

Melalui Konferensi PGRI yang digelar di Gedung PGRI Tulungagung, Muhadi terpilih untuk periode 2025–2030 melalui proses aklamasi.

Konferensi itu disebut diikuti hampir 96 persen dari total sekitar seribu anggota PGRI Tulungagung yang berasal dari 19 cabang.

Muhadi sebelumnya juga pernah memimpin PGRI Tulungagung dan terpilih lima tahun lalu dengan perolehan 874 suara dari 1.032 pemilih.

Terpilihnya kembali Muhadi dinilai menjadi bukti kepercayaan para guru terhadap kepemimpinannya masih kuat, meski kini tengah menghadapi konflik dengan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

(tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.