TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP Kota Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan asongan ilegal di sepanjang kawasan sumbu filosofi dan titik keramaian lainnya.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan ketertiban umum serta menjaga komitmen pascarelokasi besar-besaran yang diterapkan untuk para PKL di Malioboro sejak beberapa tahun silam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyebut bahwa pihaknya sengaja meningkatkan intensitas penertiban sedari awal tahun 2026.
Sehingga, angka pedagang kaki lima maupun asongan yang terjaring razia sontak menunjukkan tren peningkatan cukup signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Untuk tahun 2026, sampai tanggal 27 Januari saja, kami sudah menertibkan 183 PKL. Angka ini sudah melampaui catatan di bulan Januari 2025 yang saat itu menyentuh 167 pelanggar," katanya, Kamis (29/1/2026).
Secara akumulatif, sepanjang tahun 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta tercatat telah melakukan penertiban terhadap 815 pedagang yang kedapatan melanggar Perda Nomor 26 Tahun 2002.
Dodi menceritakan, dalam menggulirkan operasi di lapangan, petugas seringkali mendapati dinamika 'kucing-kucingan' dengan para pedagang liar tersebut.
"Misalnya kemarin malam di kawasan Suryatmajan, begitu lihat mobil petugas dari jauh, mereka langsung lari. Macam-macam yang kami amankan, mulai pedagang sate, minuman, leker, gudeg, penyetan, hingga bakwan kawi," tandasnya.
Baca juga: Viral Pedagang Sate Berguling-guling di Trotoar Malioboro Saat Ditertibkan, Ini Penjelasan Satpol PP
Namun, dari sekian banyak jenis dagangan, penjaja sate menjadi yang paling mendominasi pelanggaran di trotoar dan lorong-lorong jalan, khususnya di seputaran Malioboro.
Dodi pun menyayangkan asap pembakaran sate yang kerap mengganggu kenyamanan wisatawan, mengingat Malioboro sudah ditetapkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak beberapa tahun lalu.
"Makanya, itu banyak dikeluhkan. Rokok saja yang kebulnya (asap) lebih sedikit dilarang di Malioboro, ini pedagang sate malah lebih kebul-kebul," ungkapnya.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Satpol PP kini tidak lagi sekadar memberikan teguran lisan dan langsung menempuh penyitaan barang-barang dagangan pelanggar.
Meskipun, ia menyebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai keterbatasan wewenang untuk menindak dibanding aparat penegak hukum.
"Kalau PPNS itu memang punya keterbatasan wewenang ya, dibanding teman-teman polisi yang bisa langsung membawa orang itu kan tidak sampai ke sana," terangnya.
"Sehingga, dengan pengamanan barang bukti, itu yang bersangkutan bisa datang. Kalau misalnya baru satu kali, kami buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi," urai Dodi.
Dengan sosialisasi yang telah dilakukan sejak 2022, pihaknya mengaku ingin menjaga perasaan ribuan pedagang yang sudah patuh berjualan di dalam Teras Malioboro
Menurutnya, Satpol PP tidak ingin muncul semacam kecemburuan sosial jika pedagang ilegal dibiarkan merajalela di area pedestrian.
"Kita memindahkan 1.800 orang (pedagang) itu bukan perkara mudah. Jangan sampai orang-orang yang sudah berjualan di dalam Teras cemburu. Jadi, kami komitmen melakukan penertiban di sana," pungkasnya. (*)