SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Tim Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pencurian tablet di rumah seorang dokter di perumahan kawasan Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Senin (29/1/2026) siang.
Pelaku bermodus meminta sumbangan mengatasnamakan panti lanjut asia (lansia).
Pelaku berinisial SH (46) warga Taman Sidoarjo. Pria yang cuma lulusan sekolah dasar itu, ditangkap dalam sebuah pengejaran di kawasan Traffic Light (TL) Jalan Gunungsari, pada Senin (29/1/2025) siang.
Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya AKP Kusmianto mengatakan, pelaku bermodus sebagai pegawai sebuah panti lansia di Kota Surabaya yang berkeliling untuk mencari sumbangan.
Baca juga: Kisah Heroik Penjaga Rumah Rehabilitasi di Surabaya: Patah Tulang Saat Kejar Pasien Kabur
Cara tersebut digunakan oleh pelaku agar tidak memantik kecurigaan orang lain yang melihatnya berkendara motor berkeliling ke permukiman rumah warga.
Tatkala melihat rumah target korban terpantau sepi. Si pelaku langsung beraksi memasuki rumah untuk mencari benda berharga.
Nah, saat Pelaku SH beraksi menyatroni rumah korban HB (43) yang berprofesi dokter, pelaku berhasil mencuri Tab A Samsung Galaxy seharga kisaran empat juta rupiah, pada Jumat (19/7/2025).
"Korban dan ayahnya salat Jumat, pelaku membuka pintu pagar yang tidak terkunci dan masuk ke ruang tamu untuk mengambil sebuah HP milik korban," ujarnya saat dihubungi SURYA.CO.ID, pada Kamis (29/1/2026).
Kusmianto menambahkan, Pelaku SH mengaku kepada penyidik baru satu kali menjalankan aksinya.
Namun, berdasarkan hasil penggalian keterangan terhadap sejumlah saksi, Pelaku SH pernah memeras warga.
"Baru pertama kali pengakuannya. Pasal 363 Sub 362 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun, yang bersangkutan ditahan di Polsek Karang Pilang," pungkasnya.