Pejabat Sumedang Masuk Penjara karena Tipu Izin Tambang Rp 300 Juta
January 29, 2026 05:35 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Asep Sudrajat, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang harus menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. 

Ia ditahan karena tersandung perkara dugaan penggelapan uang terkait pengurusan izin tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Asep Sudrajat resmi dititipkan ke Lapas Sumedang pada Rabu (28/1/2026) siang, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari Polres Sumedang ke Kejaksaan Negeri Sumedang.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumedang R Evan Adhi Wicaksana membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, Asep Sudrajat masuk ke Lapas Sumedang sekitar pukul 11.00 WIB.

“Masuknya kemarin, tahap dua dari Polres. Sekitar jam 11.00 WIB. Perkaranya Pasal 372 dan 378 KUHP, terkait tipu gelap pengurusan izin tambang PT Bukit Tiga Berlian, di wilayah Ujungjaya,” kata Evan dikonfirmasi Tribun, Kamis (29/1/2026). 

Baca juga: 165 Kasus Baru HIV di Sumedang Sepanjang 2025, Agama Dinilai Punya Peran Penting Dalam Pencegahan

Evan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari janji tersangka kepada korban untuk mengurus izin tambang. Namun, setelah menerima uang, izin yang dijanjikan tidak kunjung diurus.

“Uangnya diterima oleh yang bersangkutan, dia berjanji mengurus izin tambang, tapi izinnya tidak diurus. Kalau tidak salah tambang pasir,” katanya.

Dalam perkara ini, kata Evan, korban merupakan warga Kota Bandung dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta. Ia menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan pihak lain.

“Tidak ada peran orang lain. Uang diterima sendiri oleh tersangka. Kerugian korban sekitar Rp 300 jutaan,” katanya.

Saat ini, Asep Sudrajat berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Dititipkan di Lapas selama 20 hari sampai nanti dilimpahkan ke pengadilan. Setelah keluar penetapan, baru dilanjutkan ke sidang,” katanya.

Evan menambahkan, perkara tersebut masih menggunakan pasal dalam KUHP lama, meskipun ke depan dimungkinkan adanya penyesuaian dengan KUHP baru tanpa mengubah substansi perkara.

“Pasalnya tetap Pasal 372 dan 378. Mungkin nanti ada penyesuaian angka pasal sesuai KUHP baru, tapi esensinya tetap sama,” katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.