Pengelola APMS Putra Baliem Wamena Tegaskan Lahan Usaha Bukan Aset Pemerintah
January 29, 2026 12:27 PM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengelola Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Putra Baliem Mandiri di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, memastikan lahan yang digunakan bukan aset pemerintah kabupaten setempat. 

Pihak APMS mengklaim status lahan tempat usaha SPBU yang mereka kelola di Kota Wamena telah diputus secara inkrah oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga dikembalikan kepada masyarakat pemilik hak wilayah adat dan tidak lagi menjadi aset pemerintah setempat. 

Penegasan ini disampaikan pengelola APMS Putra Baliem Mandiri yang enggan namanya disebutkan, Rabu (28/1/2026), menanggapi polemik kepemilikan lahan SPBU yang mencuat di masyarakat.

Baca juga: Pegiat Literasi Papua Pegunungan Serahkan Buku Kebudayaan Suku Lani ke SMP YPPGI Karubaga

Menurut pengelola, putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan mengikat, sehingga secara hukum lahan SPBU tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah daerah maupun pihak lain, melainkan kembali ke masyarakat adat pemilik hak ulayat.

“Putusan MA itu sudah inkrah. Artinya, tanah dikembalikan ke adat dan proses kepemilikan harus dimulai lagi dari awal,” ujar pengelola.

Atas dasar putusan tersebut, pihak APMS Putra Baliem Mandiri mengaku telah menempuh langkah hukum dan adat sesuai ketentuan, yakni dengan melakukan pelepasan adat dan perjanjian jual beli lahan dengan masyarakat pemilik hak wilayah adat setempat.

Pengelola menyebut, proses pelepasan adat dan jual beli dilakukan dengan pemilik hak, salah satunya Jacobus Kosai, pada Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai dasar baru untuk mengurus sertifikat tanah pasca putusan MA.

Baca juga: Sosok Capt Tania Karima, Pilot Smart Air yang Mendarat di Pantai Kaladiri Nabire: Mengabdi di Papua

Selanjutnya, pada 22 Juli 2025 dilakukan pengukuran dan pengembalian batas patok lahan oleh Kantor BPN Jayawijaya. Proses tersebut dimediasi oleh Polres Jayawijaya dan disaksikan oleh perwakilan BPN, pemerintah setempat serta tokoh masyarakat adat, termasuk Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena.

“Hasil pengukuran sudah ada dan peta lahan sudah diterbitkan oleh BPN. Dari sisi teknis pertanahan, sebenarnya sudah jelas,” jelas pengelola.

Namun demikian, pengurusan sertifikat tanah hingga kini belum dapat dituntaskan karena terkendala dokumen pajak berupa NJOP, PBB, dan BPHTB. Dokumen tersebut berada dalam kewenangan pemerintah setempat.

askskajdlsdads
LOKASI BBM - APMS Putra Baliem Mandiri di Jln Bhayangkara Nomor 25, Distrik Wamena Kota. Tepatnya pertigaan Jalan Bhyangkara - Ahmad Yani, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Lahan APMS ini sebelumnya sempat digugat antara pemerintah dan pengelola, hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa lahan tersebut milik masyarakat adat.

Pengelola mengungkapkan bahwa BPN Jayawijaya telah menerbitkan surat keterangan tertanggal 26 Agustus 2025 yang menyatakan permohonan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Mandiri belum dapat diproses karena kekurangan dokumen pajak. 

Baca juga: Polisi Biak Ungkap Kasus Curanmor: Tangkap Tiga Pelaku, Empat Orang Buron

Surat klarifikasi tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan dan instansi pemerintah setempat namun belum mendapat tindak lanjut.

“Karena putusan MA sudah inkrah, seharusnya Pemda tidak lagi mengklaim lahan ini sebagai aset. Prosesnya sudah kembali ke adat dan kami hanya meminta kepastian administrasi,” tegasnya.

Pengelola menambahkan, kepastian hukum atas lahan menjadi sangat penting karena pihak Pertamina telah meminta bukti sah kepemilikan tanah sebagai syarat perpanjangan izin operasional SPBU.

Atas berlarutnya proses tersebut, APMS Putra Baliem Mandiri akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Polda Papua pada September 2025, guna mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Markus Mansnembra Lihat Kondisi Gedung Gereja Silo serbin Biak Pasca-kebakaran

“Kami tunduk pada aturan dan putusan MA. Yang kami perjuangkan hanyalah hak kami untuk berusaha secara sah di atas tanah yang status hukumnya sudah jelas,” tutup pengelola.

Putra Baliem Mandiri SPBU 86.995.16 terletak di Jln Bhayangkara Nomor 25, Distrik Wamena Kota. Tepatnya pertigaan Jalan Bhyangkara - Ahmad Yani.

APMS ini berjarak sekitar 200 meter dengan Markas Polres Jayawijaya dan sekitar 300 meter dengan Kantor Gubernur Papua Pegunungan serta 400 meter dengan Kantor Bupati Jayawijaya. Letaknya sangat strategis untuk bisnis, sebab berada di pusat Kota Wamena.

Putra Baliem Mandiri SPBU 86.995.16 merupakan satu dari empat APMS yang melayani masyarakat di Kabupaten Jayawijaya. Tiga lainya adalah APMS Anwaruddin, APMS Lasminingsih dan APMS Anugerah Baliem.

Jayawijaya yang merupakan pusat ibu kota Provinsi Papua Pegunungan, juga disebut sebagai induk untuk 8 kabupaten yang masuk provinsi ini sebab merupakan hasil pemekaran dari Jayawijaya, misalnya Kabupaten Lanny Jaya, Tolikara, Yalimo bahkan Nduga.

Jayawijaya terdiri dari 40 distrik dan 382 kampung yang berjauhan sehingga BBM sangat dibutuhkan untuk mobilitas warga, terutama dengan sepeda motor.

Kabupaten ini minim angkutan umum ke wilayah distrik sehingga warga lebih mengandalkan sepeda motor untuk pulang dan pergi dari distrik asal ke pusat kota.

Baca juga: Imunisasi Kejar Jadi Cara Dinkes Mimika Hadapi Ancaman KLB Campak 2026

Harga BBM di seluruh APMS di Jayawijaya mengacu pada harga subsidi pemerintah. Namun di tingkat pengecer, harganya mencapai Rp20 ribu per liter, menyebabkan jumlah pengecer yang ditemui di pusat hingga pinggiran kota sangat banyak.

20 ribu per liter merupakan harga untuk di dalam kota. Harga akan berbeda lagi untuk di distrik pinggiran dan kabupaten tetangga. Bahkan di Jayawijaya, pada saat tertentu harga per liter bisa mencapai Rp50 ribu di tingkat pengecer.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.