Irjen Pol Purn Safaruddin PDIP ke Kapolres Sleman: Kalau Saya Masih Kapolda, Anda Saya Berhentikan
January 29, 2026 01:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026), diwarnai kritik keras terhadap penanganan kasus penjambretan di Sleman, Yogyakarta, ketika Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, menilai langkah Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo keliru.

Menurutnya, apa yang dilakukan Edy tidak masuk akal dan menciderai rasa keadilan masyarakat.

"Kalau saya Kapolda, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda.

Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" ucapnya.

Safaruddin menegaskan bahwa kasus Hogi Minaya sejatinya bukanlah tindak pidana.

Baca juga: Penyesalan Kapolres Sleman di Depan DPR RI, Korban Jambret Dijadikan Tersangka usai Dua Pelaku Tewas

Penyesalan Kapolres Sleman

Dalam rapat tersebut, Kombes Edy menyatakan penyesalan atas langkah-langkah yang diambil jajarannya dalam menangani perkara yang berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka.

"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.

Pernyataan ini menjadi titik balik setelah gelombang kritik menguat, baik dari masyarakat maupun anggota DPR, yang menilai kasus tersebut sarat ketidakadilan.

Edy menjelaskan bahwa sejak awal, Polres Sleman berupaya menegakkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku penjambretan dalam peristiwa tersebut.

Namun, seiring berjalannya proses dan evaluasi, ia mengakui bahwa pendekatan hukum yang diambil tidak sepenuhnya tepat.

"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucapnya.

Jadi Tersangka karena Pelaku Tewas

Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengatakan peristiwa yang menimpa Arista (istri Hogi Minaya) terjadi pada April 2025.

Saat itu, Arista menjadi korban penjambretan.

Pada waktu yang sama, suaminya, Hogi Minaya, sedang menyetir mobil dan berada di belakang samping kanan.

Melihat tas istrinya dijambret, Hogi Minaya langsung mengejar pelaku penjambretan tersebut.

Dalam proses pengejaran, terjadi beberapa kali senggolan.

Motor pelaku penjambretan akhirnya tertabrak dan terpental.

Pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas," katanya, Minggu (25/1/2026).

KAPOLRESTA SLEMAN - RDP dan RDPU dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman dan Kuasa Hukum SDR, Hogi Minaya, Rabu, 28 Januari 2026. Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyesal telah menetapkan korban jambret Hogi Minaya sebagai tersangka.
KAPOLRESTA SLEMAN - RDP dan RDPU dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman dan Kuasa Hukum SDR, Hogi Minaya, Rabu, 28 Januari 2026. Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyesal telah menetapkan korban jambret Hogi Minaya sebagai tersangka. (TribunBengkulu.com)

Minta Maaf ke Keluarga Jambret

Akibatnya, korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta, terpaksa menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku di Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam upaya mediasi agar suaminya tidak dipenjara setelah pelaku penjambretan yang dikejar meninggal dunia.

Upaya mediasi tersebut dilakukan oleh Arista, istri Hogi Minaya.

Hogi Minaya merupakan pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas usai mengejar pelaku penjambretan yang merenggut nyawa.

Arista menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga pelaku melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman.

Tawarkan Tali Asih kepada Keluarga Pelaku

Tak hanya berharap maaf dari keluarga penjambret, Arista juga menawarkan uang.

Dikutip dari Tribun Jogja, Arista mengaku tidak keberatan dan bersedia jika harus mengeluarkan uang sebagai tali asih kepada keluarga korban.

Namun, tali asih yang hendak diberikan tidak ingin ditentukan jumlahnya.

"Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami," kata dia, dikutip Senin (26/1/2026).

Minta Kasus Dihentikan

Komisi III DPR RI meminta kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret istrinya hingga meninggal dunia di Sleman, Yogyakarta, dihentikan. 

Hal ini menjadi keputusan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). 

Keputusan ini diambil usai Komisi III DPR mendengarkan keterangan dari pihak Hogi, Kapolres Sleman, dan Kajari Sleman. 

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI meminta para penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta jajaran Polres Sleman untuk lebih berhati-hati sebelum menyampaikan keterangan ke publik. 

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media," tutur Habiburokhman. 

Diketahui, Hogi ditetapkan tersangka oleh polisi lantaran dua pelaku penjambretan yang dikejarnya meninggal dunia. 

Selepas rapat, Habiburokhman kembali menegaskan Hogi sangat tidak layak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap apa, dinyatakan sebagai peristiwa pidana," ucap dia. 

Oleh karenanya, isi kesimpulan rapat meminta agar perkara Hogi dihentikan. "Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," lanjut dia.

Politikus Partai Gerindra ini juga telah menandatangani surat yang meminta agar kasus Hogi dihentikan. 

"Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke mana ke Pak Kapolri juga," kata Habiburokhman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.