TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi itikad baik perusahaan pengolahan singkong yang mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Tak sekedar apresiasi, Gubernur Mirza juga menyampaikan terimakasih kepada perusahaan yang membuka akses penerimaan singkong dari petani lokal.
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.
"Terimakasih atas kerjasamanya," terang Gubernur Mirza, Kamis (29/1/2026).
Gubernur berharap itikad baik perusahaan yang mematuhi Pergub Nomor 36 tahun 2025 ini bisa menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda.
"Yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu.
Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah.
Gubernur menilai, kepatuhan perusahaan terhadap Pergub tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menerima singkong hasil panen petani lokal dinilai sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, terutama di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.
Gubernur Mirza berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha ini terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah.
Dia juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub tersebut sebagai upaya terwujudnya perlindungan petani, kepastian usaha.
Serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)