Detik-detik Anggota Komisi III DPR Sentil Kajari Sleman Soal Kasus Jambret: Jangan Sok Pintar!
January 29, 2026 03:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya memicu polemik luas di masyarakat. Sebagai informasi, Hogi Minaya adalah seorang pria asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengejaran terhadap orang yang menjambret istrinya di Jalan Jogja-Solo pada April 2025.

Hogi Minaya dijerat polisi terkait kasus kecelakaan lalu lintas lantaran pelaku jambret tewas menabrak tembok saat momen pengejaran.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Hogi pun menjadi tahanan luar saat menjalani proses hukum dan harus memakai gelang GPS.

Kejaksaan Negeri Sleman lantas menginisiasi restorative justice atau RJ untuk Hogi dan keluarga jambret.

DPR Soroti Kasus Hogi

Komisi III DPR RI akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya pada Rabu (28/1/2026).

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kajari Sleman Bambang Yunianto pun dikuliti habis-habisan.

Salah satunya dilakukan Mangihut Sinaga, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar.

Pria yang pernah menjadi Kajati NTT hingga Staf Ahli Jaksa Agung itu mempertanyakan cara berpikir mereka. 

"Pak Kapolres dan Pak Kajari, kasus ini sangat sederhana, jelas, terang benderang, tapi kok kita buat bulat? Kenapa cara berpikir kita seperti itu?," ucap Mangihut dikutip dari YouTube TVR PARLEMEN, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Prihatin Kasus Hogi Minaya: Korban Jadi Tersangka, Diperas Lagi, Astagfirullah

KASUS HOGI MINAYA - Kajari Sleman Bambang Yunianto ikuti RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR pada Rabu (28/1/2026). Ia disentil Mangihut Sinaga.
KASUS HOGI MINAYA - Kajari Sleman Bambang Yunianto ikuti RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR pada Rabu (28/1/2026). Ia disentil Mangihut Sinaga. (YouTube TVR PARLEMEN)

Mangihut Sinaga menilai Hogi Minaya tidak bisa dijerat dengan unsur kelalaian.

Anggota DPR asal Pematang Siantar itu beranggapan kecelakaan yang menewaskan jambret murni risiko pelaku.

"Pasal 310 di mana letaknya kelalaiannya? Enggak ada, tersangka di mana lalainya?

Bagaimana cara berpikirnya itu di RJ-kan? Enggak ada rumusannya. Ini bukan daripada Pasal 310, kalau Pasal 310 itu ada pengakuan, bisa minta maaf lalu mengganti kerugian, itu unsur daripada RJ.

Sementara ini enggak sampai ke sana, enggak nyambung, ini kelalaian murni out control yang dikehendaki oleh si pelaku, wajar dong dia dikejar dipepet, sudah membawa senjata hampir melukai daripada istri terdakwa, bukan jambret biasa ini, sangat membahayakan," papar Mangihut.

Kajari Sleman Disemprot

Selain melayangkan kritik, Mangihut juga tak ragu menyentil Kajari Sleman, Bambang Yunianto.

Ia meminta Bambang untuk tidak sok pintar dengan melakukan upaya RJ.

Baca juga: Safaruddin Marahi Kapolresta Sleman Soal Kasus Jambret: Kalau Saya Masih Kapolda, Saya Pecat Anda!

KASUS HOGI MINAYA - Mangihut Sinaga adalah anggota Komisi III DPR yang mengikuti RDP dan RDPU terkait kasus Hogi Minaya Rabu (28/1/2026). Ia pun tak ragu menyentil Kajari Sleman Bambang Yunianto.
KASUS HOGI MINAYA - Mangihut Sinaga adalah anggota Komisi III DPR yang mengikuti RDP dan RDPU terkait kasus Hogi Minaya Rabu (28/1/2026). Ia pun tak ragu menyentil Kajari Sleman Bambang Yunianto. (YouTube TVR PARLEMEN)

"Jadi sepakat ini pak, tidak bisa di RJ-kan, tidak ada peristiwa pidana di sini.

Kalau mau peristiwa pidana ya penjambretan, kalau meninggal pelakunya ya udah tutup. Tapi dalam lalu lintas tidak ada (pidananya), kita berpikir jernih aja.

Jadi ini ada sesuatu kekeliruan, sehingga tidak boleh di RJ-kan.

Pak Kajari, jangan sok pintar juga adindaku, aku kenal kau kan, di mana kita mau RJ-kan, ini jadi objek pemerasan nanti," jelas Mangihut.

(TribunTrend.com/Febriana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.