Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat akan mengubah strategi penertiban lalu lintas mulai pekan depan.
Penindakan pelanggaran tidak lagi langsung menggunakan tilang, melainkan diawali dengan edukasi melalui teguran tertulis.
Kebijakan itu diambil lantaran hingga kondisi saat ini wilayah Pangandaran belum memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis. Sedangkan pelanggaran lalu lintas kasat mata masih terjadi di lapangan.
Kasatlantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, menyebut, pelanggaran lalu lintas di Pangandaran masih didominasi perilaku nekat pengendara.
Di mulai tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong), melawan arus, kendaraan overload, hingga parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan kecelakaan.
Baca juga: Skema Pencairan Bansos Januari 2026 untuk Warga Kabupaten Pangandaran
"Karena ETLE statis belum tersedia, untuk pelanggaran kasat mata masih tinggi, kami ngambil langkah awal dengan pendekatan persuasif," ujar AKP Yudi kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Kamis (29/1/2026) siang.
Menurutnya, fokus utama Satlantas saat ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi langsung di jalan.
Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran akan diberikan teguran tertulis sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Fokus kami adalah edukasi. Pengendara yang melanggar akan diberikan teguran tertulis supaya sadar dan tidak mengulangi pelanggaran," katanya.
Meski demikian, pendekatan humanis ini bukan berarti pembiaran. Tilang manual tetap akan diterapkan sebagai langkah terakhir.
Terutama bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
"Tilang manual tetap kami berlakukan jika pelanggaran tersebut memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan. Karena, ini demi keselamatan bersama," ucap Yudi.
Menurut Yudi, banyak kasus kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran yang terlihat sepele. Seperti, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, atau melawan arus.
"Hal-hal seperti itu sering menjadi pemicu kecelakaan fatal. Inilah yang ingin kami tekan sejak awal," ujarnya.
Tentu, kebijakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat di Pangandaran, khususnya pengendara roda dua, untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Apalagi, Pangandaran merupakan daerah wisata dengan mobilitas kendaraan yang tinggi, baik dari warga lokal maupun wisatawan luar daerah.
Ia mengingatkan, kepatuhan berlalu lintas bukan semata karena takut ditilang, melainkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Polisi hadir untuk mengingatkan, tapi kesadaran harus tumbuh dari pengendara itu sendiri," kata Yudi.(*)