NOVA.id —Menjadi orang tua baru memang menyenangkan, tapi ada satu hal penting yang jangan sampai terlewat, yaitu mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan
Dengan BPJS aktif sejak awal, bayi sudah terlindungi jika membutuhkan layanan kesehatan.
Idealnya, pendaftaran dilakukan maksimal 28 hari setelah lahir agar tidak kena denda atau tunggakan iuran.
Bayi dari orang tua peserta BPJS, baik PBI (gratis) maupun non-PBI, wajib didaftarkan maksimal 28 hari setelah lahir.
Jika terlambat, iuran tetap dihitung sejak tanggal lahir dan bayi belum dijamin sebelum statusnya aktif. Jadi, sebaiknya jangan menunda.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Untuk mendaftar BPJS bayi, siapkan:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat Keterangan Lahir atau akta kelahiran
3. KTP orang tua
4. Kartu BPJS Kesehatan orang tua
5. Buku rekening & formulir autodebet (khusus peserta mandiri)
Jika NIK bayi belum ada, pendaftaran tetap bisa dilakukan menggunakan nomor surat keterangan lahir, lalu data diperbarui setelah KK keluar.
Cara Daftar BPJS Bayi
Pendaftaran bisa dilakukan offline maupun online.
Secara offline, orang tua dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen, mengisi formulir, lalu membayar iuran pertama (untuk non-PBI).
Setelah pembayaran, kepesertaan bayi langsung aktif.
Secara online, pendaftaran BPJS bayi bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan memilih menu pendaftaran peserta baru bayi.
Iuran BPJS untuk Bayi
Status dan iuran bayi mengikuti orang tua:
1. PBI: gratis, iuran ditanggung pemerintah
2. Mandiri: sesusi kelas (kelas 1, 2, atau 3)
3. Peserta Perusahaan: biasanya ditanggung perusahaan hingga anak ketiga
Tips Agar Pendaftaran Lancar
Segera urus KK dan NIK bayi, pastikan BPJS orang tua aktif, dan jangan menunda pembayaran iuran pertama.
Semakin cepat didaftarkan, semakin tenang orang tua karena bayi sudah terlindungi.