2 Petani Korban Penembakan Satpam Sawit di Bengkulu Selatan Jadi Tersangka, WALHI: Tak Masuk Akal
January 29, 2026 05:38 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polres Bengkulu Selatan menetapkan tiga petani di Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan pada Rabu (28/1/2026).

Dua di antaranya merupakan korban penembakan yang sebelumnya diduga dilakukan oleh satpam perusahaan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS).

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, S.I.K., M.H.

"Jadi kita itu menetapkan empat tersangka. Satu kasus penembakan, karyawan PT ABS, kemudian tiga kasus pengeroyokan. Seimbang, yang pihak perusahaan kita tetapkan tersangka, yang masyarakat kita tetapkan jadi tersangka," kata AKBP Awilzan saat dihubungi wartawan TribunBengkulu.com, Kamis (29/1/2026).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Polres Bengkulu Selatan nomor B/12/1/RES.1.6/2026/Reskrim.

Ketiga petani tersebut yakni atas nama, Suhardi bin Idris, Edi Hermanto bin Umar dan petani perempuan bernama Suarni Megawati binti Umar.

Selanjutnya, ketiga petani tersebut 

Dikecam WALHI

Penetapan dua petani korban penembakan oleh satpam perusahaan sawit sebagai tersangka tersebut menuai kecaman keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu.

WALHI menilai langkah kepolisian tersebut tidak masuk akal karena justru mengkriminalisasi korban, sementara proses hukum terhadap pelaku penembakan dinilai belum transparan.

Hal tersebut disampaikan WALHI Bengkulu melalui siaran pers yang diterima redaksi TribunBengkulu.com, Kamis (29/1/2026) siang.

"Langkah ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap korban sekaligus memperlihatkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Ironis dan tidak masuk akal," kata Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal.

WALHI Bengkulu menyoroti kondisi di mana para petani yang menjadi korban kekerasan bersenjata justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku penembakan hingga kini dinilai belum jelas proses hukumnya.

Hingga saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan transparan terkait status hukum pelaku penembakan yang diduga penahanannya ditangguhkan.

Selain itu, WALHI juga mempertanyakan dasar penggunaan senjata api, hasil uji balistik yang dilakukan oleh pihak kepolisian, serta kronologis kepemilikan senjata oleh pelaku yang dinilai perlu digali secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya sindikat jual beli senjata di Bengkulu.

"Dalam kasus ini, korban justru dijadikan tersangka, sedangkan pelaku penembakan dinilai dibiarkan bebas," lanjut Dodi.

Penetapan tersangka terhadap dua korban penembakan dan seorang petani perempuan, tambahnya, menunjukkan adanya pola pembalikan fakta hukum.

Alih-alih menempatkan korban sebagai subjek yang seharusnya dilindungi, aparat penegak hukum justru dinilai menjadikan mereka sebagai objek represi hukum.

Dugaan Pembungkaman Perjuangan Petani

WALHI Bengkulu menilai tindakan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam perjuangan petani dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidupnya.

Lebih jauh, penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka dinilai menunjukkan pengabaian total terhadap perspektif keadilan gender.

WALHI Bengkulu juga menilai penanganan kasus penembakan di Pino Raya sangat tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum, terutama terkait profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Dalam proses penyelidikan, WALHI menemukan banyak kejanggalan serta praktik yang dinilai tidak mencerminkan profesionalitas aparat.

Penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka dinilai semakin memperparah situasi.

Negara disebut kembali gagal memberikan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM dan lingkungan hidup, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Dasar Hukum Perlindungan Pejuang Lingkungan

Penetapan tiga orang petani pejuang lingkungan yang mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan hidup dinilai tidak dapat dituntut secara pidana.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66, yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup.

"Dalam peristiwa tersebut, WALHI menilai para petani tidak memenuhi unsur mens rea karena bertindak untuk mempertahankan diri dan ruang hidupnya," ujar Dodi.

Selain itu, akar peristiwa penembakan disebut berasal dari konflik agraria yang merupakan konflik struktural.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 52 ditegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa kesalahan serta pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium.

Oleh karena itu, pemidanaan terhadap petani yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya dinilai sebagai bentuk kriminalisasi korban yang bertentangan dengan hukum pidana nasional.

Tuntutan WALHI Bengkulu

Menyikapi situasi tersebut, WALHI Bengkulu menyampaikan sikap tegas organisasinya.

“Kami mengecam keras kegagalan negara dalam tugasnya mengedepankan prinsip good governance. Apa yang terjadi di Pino Raya bukan kasus tunggal. Ini adalah bagian dari pola sistemik kriminalisasi petani dan pembela lingkungan hidup dalam konflik agraria di Indonesia. Konflik struktural diselesaikan dengan pendekatan senjata. Hak atas tanah dibalas dengan peluru. Dan korban dijawab dengan pasal-pasal pidana,” ujarnya.

Atas dasar itu, WALHI Bengkulu menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

1. Menghentikan dan membatalkan seluruh proses kriminalisasi terhadap dua korban penembakan dan satu petani perempuan di Desa Pino Raya.

2. Mengusut tuntas dan transparan pelaku penembakan, termasuk pertanggungjawaban pidana dan etik aparat kepolisian.

3. Membuka secara publik dasar penggunaan senjata api, rantai komando, serta prosedur pengamanan di lapangan.

4. Menjamin perlindungan penuh bagi petani dan pembela lingkungan hidup, termasuk pemulihan hak korban.

"Negara tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat represi," kata Dodi.

"Ketika korban ditembak lalu dijadikan tersangka, sementara pelaku kekerasan dibiarkan bebas, maka yang terjadi adalah kejahatan terhadap keadilan serta pelanggaran HAM yang serius."

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.