TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan menertibkan sekitar 800 aset daerah yang selama ini tidak termanfaatkan secara optimal.
Langkah tersebut disampaikan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sultra Tahun 2026, Kamis (29/1/2026).
Acaranya berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kantor tersebut berhadapan dengan Markas Kepolisian Daerah atau Polda Sultra di Jalan Haluoleo Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu.
Sedangkan dari pusat kota, kawasan Tugu Religi Eks MTQ Kelurahan Koruma Kecamatan Mandonga, kantor gubernur berjarak sekira 7,9 kilometer atau 17 menit berkendara.
Andi Sumangerukka mengatakan, penertiban aset merupakan tindak lanjut atas pemaparan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, terkait lemahnya tata kelola aset daerah di Sultra.
Dalam temuan tersebut, sejumlah aset belum tercatat dalam sistem Barang Milik Daerah (BMD).
Baca juga: Respon Gubernur ASR, Aset KONI Sultra Tak Diketahui Keberadaannya, Bakal Libatkan Inspektorat
Sebagian dikuasai pihak ketiga atau berada dalam sengketa hukum, serta belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Temuan dari kelemahan Sultra bahwa ada aset daerah belum tercatat itu, kita melaporkan ada 800 aset yang tercatat,” kata Purnawirawan TNI AD ini.
Lulusan Akademi Militer (Akmil) ini menyampaikan penataan aset dilakukan untuk meningkatkan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sultra.
Pada 2025, MCP Pemprov Sultra telah mencapai 83,54 persen.
MCP merupakan instrumen untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah (Pemda) secara transparan dan akuntabel.
Penertiban dilakukan agar aset daerah memiliki kejelasan status hukum serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Sehingga, seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Target PAD Rp1,38 Triliun, Pajak Jadi Tumpuan Kemandirian Fiskal Pemprov Sultra di Tengah Efisiensi
“Ini bukan persoalan pribadi atau politis. Ini menyangkut kepentingan hukum dan Pemerintah Provinsi. Aset-aset tersebut harus kita tertibkan,” tegasnya.
Mantan Komandan Korem 143/Halu Oleo ini menyebut, penyelesaian penertiban aset akan ditempuh melalui dua pendekatan, yakni soft atau persuasif dan hard atau penegakan hukum.
Namun, jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan cara yang baik. Namun, jika tidak ada itikad, kami akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah atau barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Mencakup aset tetap seperti tanah, bangunan, mesin, kendaraan, fasilitas umum atau sosial; aset lancar seperti kas, persediaan, piutang; hingga aset tak berwujud seperti data basis informasi, kekayaan intelektual, perangkat lunak atau aplikasi.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)