TKD Aceh Rp1,7 Triliun, Pimpinan DPRA Minta Pemerintah Pusat Segera Realisasikan
January 29, 2026 05:50 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Pemerintah Aceh memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,7 triliun kembali diterima pada 2026 setelah sebelumnya sempat terpangkas akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. 

Kepastian ini dinilai menjadi angin segar bagi upaya pemulihan Aceh, terutama pascabencana banjir di sejumlah wilayah Sumatra.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saifuddin Muhammad alias Yah Fud, meminta pemerintah pusat segera menunaikan komitmen pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) Aceh senilai Rp1,7 triliun yang sebelumnya dipotong dalam APBN 2026 dengan alasan efisiensi.

Menurut Yah Fud, dana tersebut sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025 lalu.

“Kami selaku pimpinan DPRA meminta pemerintah pusat segera merealisasikan pengembalian TKD Rp1,7 triliun, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Yah Fud dikutip Serambinews.com, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas akibat kebijakan efisiensi, pengembalian TKD menjadi krusial untuk mendukung penanganan dampak bencana.

“Dana ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Karena itu kami berharap pemerintah pusat segera menunaikan komitmen tersebut,” katanya.

Baca juga: Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan APBA 2026 di Paripurna DPRA

Menunggu Kepastian dan Payung Hukum

Yah Fud mengungkapkan, janji pengembalian TKD telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri sejak 17 Januari 2026.

Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait realisasi maupun payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Yang kami butuhkan sekarang adalah kepastian dan payung hukumnya.

Soal transfernya bisa menyusul,” ujarnya.

Diketahui, total TKD yang akan dikembalikan untuk tiga provinsi serta kabupaten/kota terdampak bencana di Sumatra mencapai Rp10,6 triliun.

Dari jumlah tersebut, Aceh mendapat alokasi Rp1,7 triliun.

Yah Fud menjelaskan, apabila payung hukum pengembalian TKD sudah jelas, Pemerintah Aceh bersama DPRA dapat segera memasukkan pagu TKD jatah provinsi yang mencapai lebih dari Rp900 miliar ke dalam proses finalisasi perbaikan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap APBA 2026.

Dengan demikian, anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat dieksekusi lebih cepat tanpa harus menunggu APBA Perubahan.

“Kalau payung hukumnya sudah jelas, Pemerintah Aceh melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dapat segera meng-input pagu TKD tersebut sebagai bagian dari APBA 2026.

Baca juga: Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari 2026

Ini akan meningkatkan pagu pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan program prioritas yang strategis dan tepat sasaran guna mempercepat pemulihan dampak bencana.

“Jangan ada wacana menunggu APBA-P.

Itu sama saja menunda hak para korban bencana,” tegasnya.

Politikus Partai NasDem itu juga meminta Pemerintah Aceh memberikan atensi serius terhadap percepatan realisasi pengembalian TKD.

Ia menilai komunikasi intensif di level pimpinan dengan pemerintah pusat sangat diperlukan.

“Kami minta gubernur atau wakil gubernur lebih intens berkomunikasi dengan Mendagri dan Menkeu.

Sekda juga perlu berkoordinasi langsung dengan Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Perimbangan Keuangan,” ujarnya.

Menurut Yah Fud, percepatan respons dari pemerintah pusat membutuhkan komunikasi di level pengambil keputusan, bukan hanya mengandalkan koordinasi teknis.

“Kalau ingin cepat direspons, komunikasi harus di level atas. Tidak cukup hanya berharap pada Kepala BPKA,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kerja Cepat Kak Na Pascabencana Aceh

Baca juga: Empat IRT di Deliserdang Dibekuk Polisi, Edarkan Ekstasi

Baca juga: Wagub Aceh Dampingi Mendagri Kunjungi Posko Pengungsian di Aceh Utara dan Huntara di Pijay

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.