TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mencokok pelaku tindak pidana pencurian di salah satu gardu di Jalan Setia Karya Kampung Setia Negara.
"Tersangka inisial MTD (23) berdomisili di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H, Kamis (29/1/2026).
Saat ini pelaku berikut barang bukti HP Tecno AI Camon 40 Pro dan kotaknya telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kasatres.
Kronologis kejadian pada Rabu 31 Januari 2025 pukul 23.00 WIB di gardu, Jalan Setia Karya Kampung Setia Negara, Baradatu.
Saat itu, korban sedang duduk di gardu bersama dengan Saksi Y, Saksi N dan teman korban yang lainnya pada pukul 00.30 WIB hari Kamis (1/12026), korban mengantuk lalu tertidur di gardu tersebut.
Dengan posisi korban tidur terlentang posisi HP berada di atas dada, pukul 03.00 WIB korban terbangun dari tidur, dan menyadari HP yang sebelumnya korban pegang sudah hilang diambil pelaku.
Korban sudah berusaha mencari HP miliknya namun tidak berhasil ditemukan sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp3.502.500 dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada hari Senin (26/1/2026) pukul 23.30 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti.
"Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan saat di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatusesaat sebelum berangkat ke daerah Bandar Jaya, Lampung Tengah untuk mengirim jagung," tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)