KETIKA Kapolres dan Kajari Sleman Jadi Bulan-bulan Komisi III DPR RI Terkait Kasus Hogi
January 29, 2026 07:54 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto menjadi bulan-bulanan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Keduanya pun secara langsung menyampaikan permintaan maaf terkait kasus Hogi Minaya yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar pelaku penjambretan istrinya di Sleman, Yogyakarta.

Kasus Hanya Satu Berkas Perkara: Bukan Urusan Lantas

Awalnya anggota Komisi III DPR Irjen Pol (Purn) Rikwanto secara tegas mengkritik Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto terkait kasus pria asal Sleman Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan.

Rikwanto menyatakan kasus tersebut adalah satu rangkaian tindak pidana penjambretan dan bukan kasus kecelakaan lalu lintas, sehingga penanganannya sejak awal ‘salah kaprah’.

Menurut Rikwanto yang merupakan mantan perwira tinggi polri dengan latar belakang Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen itu, peristiwa tewasnya penjambret adalah kelanjutan dari aksi kejahatan awal.

Mantan Kapolda Maluku Utara dan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) ini menekankan bahwa perkara tersebut adalah satu kasus dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), bukan dua kasus yang terpisah.

"Menurut saya, ini adalah satu kasus, bukan dua kasus. TKP terjadinya penjambretan, dan TKP terjadinya (tertangkapnya) pelaku yang meninggal dunia. Jadi, TKP pelaku meninggal dunia itu TKP-nya Reskrim, bukan TKP-nya Lantas," ujar Rikwanto kepada Kapolres.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa tindakan suami mengejar pelaku didasari oleh prinsip ‘tertangkap tangan’ sesuai KUHAP, di mana setiap warga negara berhak melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya.

Tindakan memepet hingga menabrak pelaku adalah upaya untuk menghentikan dan menangkap, bukan sebuah kelalaian.

Lebih lanjut, Rikwanto mengkritik Kapolres dan Kasat Lantas dalam penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat Hogi. Menurutnya, unsur "kelalaian" atau "alpa" dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.

"Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia," tegas jebolan Akpol 1988 ini.

Karena itu, Rikwanto berpendapat bahwa kasus penjambretan itu sendiri seharusnya sudah ditutup (case closed) karena tersangkanya telah meninggal dunia. Konsekuensinya, tidak ada dasar untuk memproses sang suami dengan kasus kecelakaan lalu lintas.

"Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini," pungkas mantan Kepala Bagian Penerangan Umun (Kabag Penum) Mabes Polri ini.

Mangihut: Jangan Sok Pintar

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga, juga melayangkan kritik keras terhadap Kajari dan Kapolresta Sleman terkait penetapan kasus suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan hingga berstatus tersangka.

Mangihut mempersoalkan keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Menurut Mangihut, kasus yang sudah dinyatakan P21 seharusnya dihentikan melalui SP3 dan tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. “Ini ada kekeliruan. Jadi tidak boleh di-RJ-kan. Pak Kajari jangan sok pintar, adindaku. Aku kenal kau,” tegas Mangihut.

Mangihut juga menyesalkan sikap jaksa penuntut dan kasi pidana umum yang menyatakan berkas perkara ini lengkap.

“Oleh karena itu, tolong kembali adinda Kajari ya para jaksa-jaksa kita ini coba belajar yang benar ajalah ya. Hindari sekarang ini ya permainan dengan koordinasi-koordinasi yang tidak benar antara penyidik dan apa,” tegasnya.

Karena menurut Mangihut, kasus ini sebenarnya sederhana, tapi malah dijadikan jadi rumit.

"Pak Kapolres dan Pak Kajari, kasus ini sangat sederhana, jelas, terang benderang, tapi kok kita buat bulat? Kenapa cara berpikir kita seperti itu?"ujar Mangihut.

Mangihut Sinaga menilai Hogi Minaya tidak bisa dijerat dengan unsur kelalaian. Ia beranggapan kecelakaan yang menewaskan jambret murni risiko pelaku.

 "Pasal 310 di mana letaknya kelalaiannya? Enggak ada, tersangka di mana lalainya? Bagaimana cara berpikirnya itu di RJ-kan? Enggak ada rumusannya. Ini bukan daripada Pasal 310, kalau Pasal 310 itu ada pengakuan, bisa minta maaf lalu mengganti kerugian, itu unsur daripada RJ. Sementara ini enggak sampai ke sana, enggak nyambung, ini kelalaian murni out control yang dikehendaki oleh si pelaku, wajar dong dia dikejar dipepet, sudah membawa senjata hampir melukai daripada istri terdakwa, bukan jambret biasa ini, sangat membahayakan," papar Mangihut.

Ia lantas meminta agar aparat hukum tak mengedepankan perasaan kasihan kepada jambret yang meninggal dunia. Pasalnya, tindakan jambret tersebut dinilai salah.

Mangihut juga keheranan aparat hukum memerlukan ahli dalam kasus ini. "Ya cuman alat bukti, dua alat bukti. Ada peristiwa pidana. Sudah selesai. Ngapain kita pendapat ahli. Namanya ahli ini. Kalau lagi lurus. Ya lurus dia. Kalau lagi bengkok. Ya bengkok dia. Yang benar saja,"pungkas Mangihut.

Kalau Saya Kapolda Sudah Saya Berhentikan Anda

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, menilai langkah Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo keliru. 

Menurutnya, apa yang dilakukan Edy tidak masuk akal dan menciderai rasa keadilan masyarakat.

"Kalau saya Kapolda, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" ucapnya.

Safaruddin menegaskan bahwa kasus Hogi Minaya sejatinya bukanlah tindak pidana.

Dalam rapat tersebut, Kombes Edy menyatakan penyesalan atas langkah-langkah yang diambil jajarannya dalam menangani perkara yang berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka.

"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.

Pernyataan ini menjadi titik balik setelah gelombang kritik menguat, baik dari masyarakat maupun anggota DPR, yang menilai kasus tersebut sarat ketidakadilan.

Edy menjelaskan bahwa sejak awal, Polres Sleman berupaya menegakkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku penjambretan dalam peristiwa tersebut.

Namun, seiring berjalannya proses dan evaluasi, ia mengakui bahwa pendekatan hukum yang diambil tidak sepenuhnya tepat.

"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucapnya.

Sempat Jadi Tersangka karena Pelaku Tewas

Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengatakan peristiwa yang menimpa Arista (istri Hogi Minaya) terjadi pada April 2025. 
Saat itu, Arista menjadi korban penjambretan.

Pada waktu yang sama, suaminya, Hogi Minaya, sedang menyetir mobil dan berada di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya dijambret, Hogi Minaya langsung mengejar pelaku penjambretan tersebut.

Dalam proses pengejaran, terjadi beberapa kali senggolan. Motor pelaku penjambretan akhirnya tertabrak dan terpental.

Pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas," katanya, Minggu (25/1/2026).

Korban Malah Minta Maaf ke Keluarga Jambret

Akibatnya, korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta, terpaksa menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku di Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam upaya mediasi agar suaminya tidak dipenjara setelah pelaku penjambretan yang dikejar meninggal dunia.

Upaya mediasi tersebut dilakukan oleh Arista, istri Hogi Minaya.

Hogi Minaya merupakan pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas usai mengejar pelaku penjambretan yang merenggut nyawa.

Arista menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga pelaku melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman.

Tawarkan Tali Asih kepada Keluarga Pelaku

Tak hanya berharap maaf dari keluarga penjambret, Arista juga menawarkan uang.

Dikutip dari Tribun Jogja, Arista mengaku tidak keberatan dan bersedia jika harus mengeluarkan uang sebagai tali asih kepada keluarga korban. Namun, tali asih yang hendak diberikan tidak ingin ditentukan jumlahnya.

"Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami," kata dia, dikutip Senin (26/1/2026).

Minta Kasus Dihentikan

Komisi III DPR RI meminta kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret istrinya hingga meninggal dunia di Sleman, Yogyakarta, dihentikan. 

Hal ini menjadi keputusan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). 

Keputusan ini diambil usai Komisi III DPR mendengarkan keterangan dari pihak Hogi, Kapolres Sleman, dan Kajari Sleman. 

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI meminta para penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta jajaran Polres Sleman untuk lebih berhati-hati sebelum menyampaikan keterangan ke publik. 

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media," tutur Habiburokhman. 

Selepas rapat, Habiburokhman kembali menegaskan Hogi sangat tidak layak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap apa, dinyatakan sebagai peristiwa pidana," ucap dia. 

Oleh karenanya, isi kesimpulan rapat meminta agar perkara Hogi dihentikan. "Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," lanjut dia.

Politikus Partai Gerindra ini juga telah menandatangani surat yang meminta agar kasus Hogi dihentikan.

"Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke mana ke Pak Kapolri juga," kata Habiburokhman.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Dipanggil DPR, Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi, Ini Alasannya Salah Terapkan Pasal

Baca juga: Perintah DPR, Kasus Hogi Minaya Harus Dihentikan Permanen, Bukan RJ tapi Pengentian Perkara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.