44 GW PLTN Pada 2060, Peta Jalan Energi Nasional Sudah Tuntas
January 29, 2026 08:28 PM

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming melantik anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026 – 2030, Rabu (28/01/2026), 

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134 P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan dan Keputusan Presiden Nomor 6P tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.

Dalam pelantikan itu, para pejabat mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan terlebih dahulu oleh Prabowo.

Pelantikan anggota DEN menandai fase baru dalam kepengurusan organisasi yang ditugaskan untuk memberikan masukan kebijakan di sektor strategis tersebut.

Dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo, DEN ditugasi untuk mensukeskan misi swasembada energi, yang merupakan bagian dari Asta Cita ke 2 yang dijanjikan Prabowo selama masa kampanye kepresidenannya. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, setelah pelantikannya sebagai Ketua Harian DEN 2026 – 2030 menyampaikan bahwa upaya pemerintah untuk mempersiapkan peta jalan energi nasional telah tuntas, dan didalamnya, telah termasuk rencana pembangunan PLTN.

Ketua Harian DEN 2026-2030, Bahlil Lahadia.
Ketua Harian DEN 2026-2030, Bahlil Lahadia. (Dokumentasi/BMI Sekretariat Presiden)

Bahlil menegaskan, bahwa peta jalan untuk pembangunan PLTN saat ini telah dirampungkan, dan tinggal menunggu persetujuan akhir dari Presiden untuk mengesahkan Peraturan Presiden tentang percepatan pembangunan PLTN. 

Regulasi Peta Jalan PLTN Nasional

Sepanjang 2024 – 2025, pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah peraturan dan kebijakan yang menjadi landasan bagi peta jalan energi nuklir di tanah air. Landasan terpenting ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menargetkan PLTN pertama Indonesia mencapai tahap operasi komersial pada periode 2029–2034.

Target tersebut kemudian diperinci dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060, yang menjadi payung bagi transisi menuju energi bersih, serta diturunkan lebih lanjut ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2030.

Dokumen RUPTL 2025–2030, yang diterbitkan pada Juli 2025, secara eksplisit menetapkan pembangunan dua unit PLTN berkapasitas 250 MWe. Unit pertama direncanakan berlokasi di Sumatera–Bangka dengan target operasi pada 2032, sementara unit kedua di Kalimantan Barat dengan target operasi 2033.

Indonesia menargetkan kontribusi awal sebesar 500 MWe dari energi nuklir ke dalam bauran energi nasional, sebagai tonggak awal yang akan terus diperbesar hingga 2060 seiring roadmap transisi energi jangka panjang.

Usai pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, bulan ini, arah kebijakan pemanfaatan nuklir sebagai salah satu sumber bauran energi nasional semakin jelas dan terang. Pemerintah tidak lagi ragu-ragu untuk nmenyebut nuklir sebagai energi baru, yang berarti nuklir dipandang sebagai sumber energi dengan potensi yang sama dengan sumber energi baru dan terbarukan lainnya. Sebelum KEN dan sejumlah regulasi yang terbit setahun terakhir, nuklir masih dilabeli sebagai “pilihan terakhir”, sehingga pemanfaatannya belum didukung sepenuhnya. Label itu kini telah tiada, dan era nuklir telah memasuki tahap yang baru di Indonesia. 

Bila dirujuk pada ketentuan dalam KEN, diketahui bahwa Pemerintah memiliki target yang strategis sekaligus ambisius. Pasal 12 poin 8 KEN menyebutkan bahwa porsi nuklir dalam bauran energi primer pada tahun 2032 ditetapkan sebesar 0,4 persen sampai dengan 0,5 persen. Sementara pada tahun 2040 porsinya akan bertambah antara 2,8 persen sampai dengan 3,4 persen. Pada 2050 porsi energi nuklir kembali meningkat antara 6,8 persen sampai dengan 7,0 persen. Lalu, pada 2060 porsinya melonjak antara 11,7 persen sampai dengan 12,1 persen dari total bauran energi primer. Pada kalkulasi tersebut, kapasitas energi nuklir akan mencapai 35 GW pada tahun 2060. 

Berdasarkan rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk pembangunan-pengoperasian pada teknologi PLTN tersedia saat ini, dengan asumsi reaktor land-based yang mampu menghasilkan antara 500 MW – 2 GW, maka pada 2060 Indonesia akan memiliki sekitar 30 – 50 PLTN.

Jumlahnya bisa jauh lebih banyak jika Indonesia menggunakan teknologi small modular reactor (SMR) yang memiliki daya sekitar 300 MW. Pilihan teknologi tersebut akan menentukan banyaknya jumlah PLTN yang akan dibangun untuk memenuhi target tersebut.

Rencana Percepatan Pembangunan PLTN

Pemerintah Indonesia secara nyata mempercepat agenda pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir sebagai bagian integral dari strategi transisi energi dan pencapaian target Net Zero Emission 2060. Pergeseran kebijakan terlihat jelas, PLTN tidak lagi diposisikan sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai sumber energi strategis yang diproyeksikan menopang ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.

Dari sisi waktu, percepatan diarahkan pada periode 2029 hingga 2032, dengan target unit pertama dapat on grid sekitar 2029, lebih awal dari rencana awal 2032. Dalam dokumen perencanaan nasional, PLTN pertama ditargetkan beroperasi pada 2032 dengan kapasitas awal 2×250 MW, yang selanjutnya akan dikembangkan secara bertahap hingga mencapai sekitar 44 GW pada 2060.

Dari aspek kelembagaan, percepatan kini berada pada fase krusial. Pembentukan Nuclear Energy Programme Implementing Organization melalui Peraturan Presiden dilaporkan telah melewati pembahasan antar kementerian dan lembaga, dan secara substansial tinggal menunggu penandatanganan Presiden. NEPIO dirancang sebagai simpul koordinasi nasional untuk memastikan pembangunan dan pengoperasian PLTN berjalan tepat waktu, efisien, dan terintegrasi.

Pada saat yang sama, DPR RI mendorong percepatan pengesahan Undang Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan sebagai payung hukum yang lebih permanen. RUU EBET dipandang strategis karena tidak hanya mengatur energi terbarukan, tetapi juga menegaskan posisi energi nuklir sebagai energi baru, termasuk pengaturan kelembagaan, skema pembiayaan, dan kepastian hukum bagi investor.

Kendati demikian, tantangan struktural masih signifikan. Hingga saat ini, pengembangan PLTN masih berada pada tahap kajian, dengan minat investasi yang belum dinyatakan secara resmi, terutama akibat tingginya kebutuhan modal dan durasi konstruksi yang panjang. Dalam konteks ini, penandatanganan Perpres NEPIO dan pengesahan UU EBET menjadi prasyarat politik hukum yang menentukan, guna mengurangi ketidakpastian regulasi dan membuka jalan bagi realisasi PLTN sebagai penyeimbang bauran energi nasional, dengan target kontribusi sekitar 5 persen pada 2035 dan meningkat hingga 11 persen pada 2060.

Thorcon: Tawaran Untuk Indonesia

Seiring dengan upaya percepatan pembangunan PLTN oleh pemerintah, sejumlah pengembang teknologi internasional telah menunjukkan minat dan tawaran untuk Indonesia. Diantaranya, adalah PT Thorcon Power Indonesia, yang menawarkan teknologi Thorcon 500 untuk dibangun, dilisensikan, dan dioperasikan di Indonesia. 

Teknologi PLTN Thorcon 500 merupakan salah satu contoh penerapan reaktor garam cair atau Molten Salt Reactor (MSR) yang dirancang dengan tingkat keselamatan radiasi sangat tinggi. Berbeda dengan reaktor konvensional yang bekerja pada tekanan tinggi, reaktor MSR beroperasi pada tekanan rendah, sehingga risiko ledakan atau kebocoran akibat tekanan ekstrem hampir tidak ada. Thorcon mengusung konsep walk-away safe, yaitu sistem keselamatan pasif yang mampu mematikan reaksi fisi secara otomatis tanpa perlu campur tangan operator jika terjadi kondisi darurat, misalnya kehilangan daya eksternal.

Keselamatan radiasi pada teknologi Thorcon juga dijamin melalui prinsip pertahanan berlapis (defense-in-depth). Di dalam desainnya, terdapat sedikitnya tiga lapisan penghalang antara bahan radioaktif dan lingkungan: mulai dari bahan bakar dalam bentuk garam cair yang stabil, lapisan pelindung bahan bakar (fuel cladding), bejana reaktor, hingga struktur containment dari baja dan beton bertulang. Sistem berlapis ini memastikan bahwa produk fisi dan material radioaktif tidak akan keluar ke lingkungan meskipun terjadi gangguan pada salah satu lapisan pelindung.

Radiasi yang dihasilkan dalam operasi normal juga sangat rendah. Berdasarkan kajian distribusi dosis neutron dan foton cepat pada tipe reaktor Thorcon 500, tingkat paparan di sekitar fasilitas dipastikan berada jauh di bawah ambang batas aman bagi pekerja maupun masyarakat.

Hal ini sejalan dengan standar keselamatan internasional dan batas paparan tahunan yang ditetapkan oleh BAPETEN. Dengan demikian, dari sisi radiasi, PLTN berbasis MSR seperti Thorcon 500 dapat dikategorikan sebagai bentuk radiasi terkendali, seluruh proses fisi, pendinginan, dan pembuangan limbahnya berlangsung dalam sistem tertutup dan termonitor dengan presisi tinggi.

Lisensi teknologi Thorcon di Indonesia dapat menjadi pembuka bagi terbentuknya ekosistem energi nasional yang tidak hanya mampu menggunakan, tetapi juga membangun dan mengembangkan teknologinya. (*/E0)

Penulis Andri Yanto, Pemerhati Kebijakan Energi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.