Sepanjang 2025, KY Usulkan Sanksi untuk 124 Hakim ke MA
January 29, 2026 09:11 PM

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di tahun 2025 karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Dalam sebulan masa tugas ini kamin sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait penanganan pengaduan," kata Anggota Komisi Yudisial (KY), Setyawan Hartono dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

"Dan sudah memutuskan tiga orang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik KEPPH dikenakan sanksi PTDH yang selanjutnya akan direkomendasikan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti."

Usulkan Sanksi Terhadap 124 Hakim

KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim di lingkungan peradilan MA sepanjang 2025.

Usulan tersebut disampaikan Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, saat membacakan laporan tahunan Komisi Yudisial tahun 2025 di Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Pada tahun 2025 ini, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi sebanyak 124 hakim Mahkamah Agung,” kata Abdul.

Dari total 124 hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi, mayoritas dikenai sanksi ringan.

Rinciannya, sebanyak 82 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 30 hakim sanksi sedang, dan 12 hakim lainnya diusulkan dijatuhi sanksi berat.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul juga memaparkan jumlah laporan masyarakat yang diterima KY sepanjang 2025.

Ia menyebutkan, total laporan yang masuk mencapai 2.649 laporan.

Chair menjelaskan, sebagian laporan tersebut disampaikan secara langsung masyarakat.

Selain itu, laporan juga banyak dikirimkan melalui layanan pos.

“Laporan tersebut terdiri dari laporan masyarakat yang dilaporkan langsung ke Komisi Yudisial sebanyak 510. Laporan masyarakat melalui pos sebanyak 715, laporan masyarakat melalui media online sebanyak 200. Informasi sebanyak 14 dan surat tembusan sebanyak 1276,” katanya.

Berdasarkan jenis perkara, Abdul mengungkapkan perkara perdata menjadi laporan yang paling banyak diadukan ke KY, dengan jumlah mencapai 865 perkara.

Sementara dari sisi wilayah, terdapat tiga daerah dengan jumlah pengaduan tertinggi sepanjang tahun lalu.

“Berdasarkan klasifikasi perkara terbanyak adalah perkara perdata sebanyak 865. Sedangkan  berdasarkan wilayah penanganan laporan terdapat tiga daerah tertinggi yang menyampaikan laporan yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat,” pungkasnya.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.