Rais Aam KH Miftachul Akhyar Pulihkan Status Gus Yahya Sebagai Ketum PBNU
kumparanNEWS January 29, 2026 10:58 PM
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (29/1).
Rapat Pleno ini memutuskan untuk meninjau kembali keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 serta memulihkan kembali posisi KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Rapat pleno tersebut digelar secara luring dan daring dengan diikuti jajaran pengurus PBNU.
KH Miftach menjelaskan, pelaksanaan rapat pleno kali ini bersifat mendesak demi menjaga keutuhan jam’iyah di tengah berbagai agenda besar NU dan situasi kebencanaan nasional.
“Keputusan pleno ini memang sangat mendadak. Mestinya undangan disampaikan tujuh hari sebelumnya sesuai aturan. Tetapi kami melihat banyak agenda besar yang harus kita putuskan dan kita lakukan secara bersama-sama,” kata KH Miftach dikutip dari laman resmi PBNU.
Menurut KH Miftach, kebersamaan dalam pengambilan keputusan merupakan spirit utama sebagaimana hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung dan kepengurusan hasil pergantian antarwaktu (PAW) yang telah disepakati sebelumnya.
“Semua itu kita kembalikan seperti semula. Ini membuat kita lebih dewasa dalam berorganisasi. Waktu Muktamar Lampung dulu, kami pun pernah mengambil kebijakan seperti ini,” ucap dia.
Sebagai keputusan utama, Rapat Pleno menyepakati untuk meninjau kembali sanksi pemberhentian Ketua Umum PBNU yang ditetapkan dalam rapat pleno 9 Desember 2025.
"Demi keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno meninjau kembali sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dan memulihkan posisi beliau sebagai Ketua Umum PBNU,” tegasnya.
Selain itu, Rapat Pleno memutuskan untuk memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung yang telah diperbarui melalui SK PAW tahun 2024.
Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Terima permohonan maaf Gus Yahya

KH Miftach mengajak peserta untuk menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi polemik.
“Saya mengusulkan agar rapat pleno menyepakati untuk menerima permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU serta pengelolaan keuangan PBNU yang belum memenuhi kaidah akuntabilitas,” ucap KH Miftach.
Rapat Pleno menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU. Rais Aam menyampaikan pengembalian mandat tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis.
“Kita menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum. Saya menerima suratnya, dan kami mengucapkan terima kasih atas langkah yang sangat terhormat ini,” katanya.
Ia menilai, langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap keutuhan organisasi.
“Langkah ini menjadi pengembalian kehormatan bagi beliau sendiri. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan khidmat yang telah diberikan,” tambahnya.
Perbaikan Tata Kelola Organisasi Rapat pleno turut menyepakati langkah-langkah perbaikan tata kelola organisasi, khususnya dalam aspek administrasi dan keuangan.
“Kita juga meninjau kembali seluruh surat keputusan PBNU, PCNU, dan SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris,” bebernya.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi ke depan.
“Termasuk memperbaiki tata kelola keuangan dan sumber daya PBNU sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memulihkan sistem Digdaya persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025,” katanya.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (kanan) menyapa wartawan usai menggelar pertemuan bersama jajaran PBNU di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (28/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
zoom-in-whitePerbesar
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (kanan) menyapa wartawan usai menggelar pertemuan bersama jajaran PBNU di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (28/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
KH Miftach mengajak seluruh jajaran PBNU untuk membuka lembaran baru dan kembali menata niat berkhidmat di Nahdlatul Ulama.
“Keberadaan kita di jam’iyah ini hanyalah untuk berkhidmat. Tidak ada rebutan. Yang ada adalah khidmat dan ngalap barokah dari para muassis dan generasi salafus shalih,” katanya.
Kiai Miftach menegaskan secara normatif Rapat Pleno memang baru dapat dilaksanakan tujuh hari setelah undangan disampaikan. Namun dalam kondisi tertentu, KH Miftach memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan demi mencegah kemudaratan yang lebih besar.
“Menurut Peraturan Perkumpulan, Rapat Pleno semestinya diselenggarakan tujuh hari setelah undangan. Namun demi mencegah timbulnya mafsadat yang lebih besar, saya mohon izin menggunakan kewenangan yang diberikan Pasal 58 Anggaran Rumah Tangga NU kepada Rais Aam,” tegasnya.
Ia menambahkan kewenangan tersebut digunakan semata-mata untuk menjaga kemaslahatan jam’iyah, terutama agar NU tidak terjebak dalam kegaduhan internal ketika bangsa sedang menghadapi berbagai musibah.
“Jangan sampai di saat negara kita banyak bencana dan musibah, kita justru ribut sendiri dan dianggap sebagai biang kegaduhan dan ketidaktertiban,” katanya.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.