WARTAKOTALIVECOM, Solo — Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, mengabulkan permohonan penggantian nama yang diajukan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo.
Melalui penetapan pengadilan, nama yang bersangkutan kini secara administratif berubah menjadi Sri Susuhunan Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV.
Kepastian hukum atas perubahan nama tersebut disampaikan Humas PN Solo, Aris Gunawan, pada Kamis (29/1/2026).
Menurut Aris, majelis hakim menilai permohonan yang diajukan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada pokoknya, hakim menilai permohonan yang diajukan oleh pemohon Gusti Pangeran Haryo Purboyo telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aris.
Ia menegaskan, penetapan pengadilan tersebut bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan urusan internal Keraton Kasunanan Surakarta.
Pengadilan, kata dia, hanya memberikan izin perubahan nama sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan pemohon.
“Ini sesuai dengan amar penetapan, yakni hanya memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” ujar Aris.
Dengan adanya penetapan ini, perubahan nama tersebut berlaku dalam konteks administrasi negara, terutama pada dokumen resmi seperti kartu tanda penduduk dan catatan kependudukan lainnya.
PN Solo menegaskan tidak masuk ke dalam ranah penilaian status, legitimasi, maupun dinamika yang berkaitan dengan Keraton Kasunanan Surakarta.
Sebagai informasi, gelar Sri Susuhunan Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono secara historis digunakan oleh raja yang bertakhta di Keraton Kasunanan Surakarta.
Gelar tersebut memiliki makna simbolik dan kultural yang kuat dalam tradisi Jawa, khususnya di lingkungan Keraton Solo.
Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada aspek hukum formal, yakni penggantian nama seseorang sebagaimana dimohonkan dan diproses sesuai hukum positif.
Dengan putusan ini, PN Solo menutup ruang tafsir bahwa penetapan tersebut dapat dimaknai sebagai pengakuan atau penegasan posisi tertentu dalam struktur Keraton.
Putusan PN Solo ini sekaligus menegaskan batas antara ranah hukum negara dan ranah adat atau budaya, yang masing-masing memiliki mekanisme dan kewenangan berbeda.