TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero), Djohardi Angga Kusumah, mengklaim pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) pada 2011–2021 menguntungkan negara. Klaim ini kontras dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam surat dakwaan terhadap terdakwa.
Djohardi menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Sidang tersebut menghadirkan dua mantan petinggi Pertamina sebagai terdakwa, yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Ia menegaskan pengadaan LNG sebelum dan sesudah pandemi Covid-19 justru memberi keuntungan bagi negara.
“Dengar dari media, 2019 tidak (rugi), yang rugi hanya 2020-2021,” kata Djohardi.
Djohardi menambahkan, setelah 2022 hingga 2024, Pertamina kembali meraih keuntungan dari pembelian LNG Corpus Christi.
Pernyataan Djohardi muncul saat dicecar penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto, Wa Ode Nurzainab.
Ia menyoroti bahwa pembelian LNG baru terlaksana pada 2019, jauh setelah Hari pensiun dari Pertamina pada 2014.
Baca juga: Ahok soal Riza Chalid: Sekuat Apa Sih Beliau Sampai Intervensi?
Wa Ode juga menekankan bahwa keuntungan Pertamina tidak pernah diungkap dalam persidangan.
“Positif ya? Oke, tapi tidak diungkap di persidangan,” ujar Wa Ode.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa dua mantan petinggi Pertamina, Yenni Andayani selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2014–2018, dan Hari Karyuliarto selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero), melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG periode 2011–2021.
Kerugian negara disebut mencapai USD 113.839.186,60, setara:
Nilai kerugian tersebut berdasarkan audit BPK yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penegak hukum yang menangani kasus ini.
Dakwaan menyebut adanya persetujuan formula harga tanpa kajian risiko, penandatanganan perjanjian tanpa pembeli yang mengikat, hingga usulan penambahan LNG tanpa persetujuan direksi maupun rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat,” ujar Jaksa Yoga Pratomo.
Kasus ini menyoroti pengadaan LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction.
Persidangan menghadirkan kontras antara dakwaan kerugian besar dan klaim keuntungan dari saksi. Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai bukti dan keterangan yang saling bertolak belakang.
Kontras antara dakwaan kerugian triliunan rupiah dan klaim keuntungan membuat sidang LNG Pertamina menjadi sorotan publik. Fakta yang terungkap akan menentukan arah kasus besar ini dan nasib para terdakwa.