Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Pelarian ET (21), pembobol ruko di Jalan Raya Bogor, Mekarsari, Cimanggis, berakhir di tangan kepolisian.
Dia berhasil ditangkap dan diamankan jajaran Polsek Cimanggis pada Jumat (2/1/2026).
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa penangkapan ET dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan gerak-gerik pelaku dengan jelas.
"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cimanggis guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Made Budi, Kamis (29/1/2026).
Kronologi pencurian
Aksi pencurian ini terjadi pada malam tahun baru, Rabu (31/12/2025) pukul 21.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam ruko milik korban dengan cara melompat pagar.
Kemudian, pelaku merusak gembok pintu dan mengambil uang yang tersimpan di dalam lemari kamar.
Tak hanya itu, ET juga mencongkel brankas menggunakan obeng dan mengambil isi di dalamnya berupa logam mulia.
"Korban yang sedang berada di luar rumah terkejut saat menerima notifikasi CCTV di ponselnya. Korban melihat seorang pria masuk melalui lantai 4, kemudian turun ke lantai 3 dan masuk ke kamar,” kata Made.
Setelah melihat rekaman CCTV, korban segera pulang dan melakukan pengecekan ke kamar, dan mendapati logam mulia yang tersimpan di dalam brankas telah hilang.
Sita uang Rp 21 Juta
Korban lalu melaporakan peristiwa pencurian ini ke Polsek Cimanggis sehingga pelaku cepat ditangkap.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin gerinda, obeng, dan uang tunai Rp 21 juta hasil penjualan logam mulia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cimanggis guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (m38)