TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Landak Yulianus Edo Natalaga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya mendapat sertifikasi kopi asli dari pedalaman Landak.
Upaya tersebut yakni dengan mendorong pengakuan Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas kopi khas yang tumbuh di sekitar wilayah Gunung Niut.
Langkah strategis ini mencakup sejumlah Desa potensial seperti di Desa Bentiang, Tengon, Parek, Dange Aji, hingga Nyari, yang selama ini menjadi lumbung kopi lokal dengan karakteristik unik.
"IG ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya proteksi dan legalitas atas kekhasan rasa yang tidak dimiliki daerah lain," ujar Edo pada Kamis 29 Januari 2026.
Menurutnya, kopi dari wilayah Gunung Niut memiliki profil rasa dan aroma yang spesifik karena faktor lingkungan geografisnya.
Jika sertifikasi ini berhasil didapatkan, kopi Landak akan memiliki identitas resmi yang diakui secara nasional maupun internasional melalui program Indigeo (Indikasi Geografis Indonesia) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Awal 2026 Polres Landak Terima 2 Laporan Kasus PPA, Tahun 2025 Capai 43 Kasus
"Indikasi Geografis ini akan mengesahkan bahwa kopi yang berasal dari wilayah itu berbeda dengan kopi dari wilayah lain. Bedanya punya cita rasa sendiri, kemudian punya profil kopinya sendiri," jelasnya lagi.
Ia menambahkan, pengakuan ini menjadi kunci utama untuk mendongkrak nilai ekonomis kopi di tingkat petani.
Dengan adanya label IG, kopi tersebut dapat dikategorikan sebagai kopi single origin yang memiliki posisi tawar jauh lebih tinggi dibandingkan kopi komersial biasa di pasar global.
Edo menyadari bahwa meskipun varietas yang ditanam didominasi oleh jenis Robusta, predikat single origin akan mengubah peta persaingan harga.
"Kalau single origin kan harganya beda dengan kopi komersial. Meskipun dari varietas Robusta, kalau sudah mendapatkan predikat single origin Indigeo, harga kita bisa dapat lebih tinggi," tuturnya.
Hal ini diharapkan menjadi angin segar bagi kesejahteraan para petani kopi di Landak yang selama ini mungkin belum merasakan nilai tambah yang maksimal dari hasil kebun mereka.
Namun, jalan menuju pengakuan internasional ini memerlukan sinergi kuat dari hulu ke hilir.
Edo menegaskan bahwa pemilik sah dari Indikasi Geografis bukanlah pemerintah, melainkan masyarakat pekebun itu sendiri.
Oleh karena itu, saat ini fokus utama pemerintah adalah menumbuhkan kesadaran dan mengonsolidasikan para petani ke dalam Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG).
Saat ini, proses pendampingan baru berjalan di tiga desa dan ditargetkan akan terus meluas ke desa-desa sekitar Gunung Niut lainnya agar ekosistem kopi berkualitas di Landak semakin kokoh dan berkelanjutan.
"Saat ini baru tiga desa, semoga tahun depan desa-desa lain juga bisa ikut bergabung," pungkasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!