Eks Kades Karang Tengah Ditahan, Diduga Korupsi BLT Dana Desa Rp1,35 Miliar untuk Modal Nyaleg
January 30, 2026 01:03 AM

SERAMBINEWS.COM - Mantan Kepala Desa Karang Tengah, Gerry Imam Sutrisno alias GI (52), ditahan dan dilimpahkan ke Kejari Sukabumi atas dugaan korupsi BLT Dana Desa 2020–2022 senilai Rp1,35 miliar. 

Dana yang seharusnya untuk warga miskin diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk modal pencalonan legislatif, menambah daftar panjang kasus korupsi kepala desa yang terus meningkat setiap tahun.

Seperti diketahui, GI, mantan Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, tersangkut kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020-2022.

Kini Gerry Imam Sutrisno sudah ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk segera duduk di kursi pesakitan.

Gerry tampak digiring mengenakan pakaian rompi tahanan, memakai masker, dan tangan diborgol pada Kamis (29/1/2026).

Ia pun terlihat hanya tertunduk lesu saat diserahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: ABK Rusia Putus Jari saat Bekerja di Kapal Berbendera Gambia, Dievakuasi Tim SAR Aceh

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian,  sebelumnya mengatakan Gerry Imam Sutrisno diduga menilap uang BLT Dana Desa Rp1.354.700.000 atau Rp1,35 miliar.

Modusnya dengan memerintahkan pegawai desa membuat laporan palsu penerimaan BLT setiap tahunnya.

"Tersangka memerintahkan perangkat desa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan cara memalsukan sebagian tanda tangan penerima BLT, sehingga dengan adanya kejadian tersebut Negara/ Daerah mengalami kerugian sebesar Rp1.354.700.000," kata AKBP Samian, Selasa (27/1/2026).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso pun mengungkap hal serupa.

 "Modusnya sederhana, dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat," ungkap Agus.

Atas perbuatannya Gerry dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Momen Mendikdasmen Ajar Langsung Siswa di SMPN 22 Takengon Aceh Tengah

Ancaman pidananya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Kasus Kepala Desa tersangkut kasus korupsi cukup banyak, bahkan cenderung mengalami peningkatan.

Kejaksaan Agung mencatat pada 2023, ada 187 kasus korupsi yang melibatkan Kades. 

Pada 2024, angka tersebut meningkat menjadi 275 kasus, dan pada 2025 bertambah jadi 535 kasus.

Duit Dipakai Untuk Jadi Caleg

Agus menyebutkan, uang BLT itu seharusnya diterima oleh 170 keluarga penerima manfaat (KPM). 

Namun, Gerry malah memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi, bahkan dipakai modal untuk dirinya menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024.

Tak hanya itu, uang pun digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan kendaraan.

"Perbuatan itu dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa. Dalam perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri," ucap Agus.

Sosok Gerry Imam Sutrisno

Gerry Imam Sutrisno merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat.

Ia tercatat menjadi Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat pada 2017-2023.

Gerry pun tercatat sebagai Ketua DPC Banteng Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi pada 2019-2024.

Pria lulusan SMA di Sukabumi tersebut kemudian maju menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk DPRD Kabupaten Sukabumi dari Dapil III meliputi wilayah Kecamatan Cikidiang, Cikembar, Nagrak, Cicantayan, dan Caringin.

Ia pun mulai bergriliya mempopulerkan diri pada akhir 2023 lewat tim suksesnya bernama 'Bager' (Baraya Gerry).

Pada Pemilu 2024 tersebut, Gerry mendaftar menjadi Caleg dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP).

Namun, dalam pertarungan politik tersebut, Gerry pun kalah. Ia hanya mengumpulkan 1.830 suara. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.