Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah
TribunGayo.com, REDELONG - Setelah sekian lama menjadi sorotan publik dan menuai desakan dari berbagai pihak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah akhirnya memecah kebuntuan.
Pada Kamis (29/1/2026), penyidik resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDesma Kecamatan Pintu Rime Gayo Tahun Anggaran 2021-2023.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IS selaku Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE) dan AM selaku rekanan sekaligus pelaksana lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Kasi Intel, Alamsyah Budin SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang kuat.
Kasus ini berpusat pada penyimpangan dana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bersumber dari modal 23 desa di Kecamatan Pintu Rime Gayo.
"Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.442.527.498," ujar Alamsyah.
Tersangka IS diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya sehingga pengelolaan dana tidak sesuai tujuan awal pendirian BUMDesma.
Sementara tersangka AM berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang melanggar ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kastel, ada dinamika menarik dalam penetapan ini, tersangka AM diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan.
Kejari memperingatkan akan melakukan upaya paksa jika yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan selanjutnya.
Di sisi lain, meski sudah berstatus tersangka, pihak Kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Keputusan ini diambil berdasarkan dua pertimbangan utama:
Sementara terkait konstruksi hukum dalam kasus ini, bahwa tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.
Primair, tim penyidik menerapkan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 KUHP.
Selain itu, penyidik juga melapis dakwaan dengan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 KUHP.
Penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas kritik tajam dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Sebelumnya, Ketua YARA Bener Meriah, Muhammad Dahlan, sempat mempertanyakan kinerja Kejari yang dinilai lamban padahal hasil audit kerugian negara sudah keluar sejak lama.
"Publik bertanya-tanya ada apa dengan kasus ini? Kami minta Kejari menindak tanpa pandang bulu (Equality Before The Law)," ujar Dahlan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kasus yang menelan total anggaran Rp 6,9 miliar ini memang menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Aceh.
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya telah menegaskan komitmen "No Untouchable" tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pemberantasan korupsi, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak di tingkat desa.
Kini, masyarakat menanti sejauh mana proses hukum ini akan bergulir di meja hijau serta menanti transparansi dalam pengembalian kerugian negara. (*)
Baca juga: YARA Desak Kejari Bener Meriah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi SPBU BUMDesma Rp 6,9 Miliar
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Bumdesma Terangun Gayo Lues Digelar