TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Nurminah ditemukan tewas dalam kondisi jasad dicor di dalam rumah wilayah Desa Perampuan, Lombok Barat, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
Wanita berusia 30 tahun ini sebelumnya dilaporkan hilang sejak 10 Agustus 2025.
Baca juga: Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri Jadi Tersangka, Tahu Perbuatan sang Anak
Keluarga tak mengetahui keberadaan Nurminah hingga 13 hari kemudian, Sabtu (23/8/2025) jasadnya ditemukan di rumah Imam Hidayat, kekasihnya.
Jasad itu berada di dalam sumur yang kemudian dicor oleh pelaku Imam.
Setelah 5 bulan kasusnya berproses hukum, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Imam Hidayat dengan hukuman 18 tahun penjara pada Kamis (29/1/2026) kemarin.
Namun keluarga Nurminah tak terima dengan vonis hakim.
Keluarga Nurminah bahkan menangis histeris saat mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku Imam Hidayat.
Setelah vonis dibacakan, sejumlah keluarga mendatangi PN Mataram untuk menyuarakan rasa kekecewaan mereka.
Pihak keluarga menilai hukuman tersebut sangat tidak adil dan menuding adanya ketimpangan hukum.
Baca juga: Sosok Imam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Lombok Barat, Jasad Dicor di Sumur Sedalam 3 Meter
Perwakilan keluarga korban, Samsur Rizal, menyatakan mereka tidak menerima hasil putusan tersebut.
Menurutnya, kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, bukan pembunuhan tidak disengaja sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tetap kita tidak terima, Pak. Karena pertama itu sejelas-jelas pembunuhan berencana. Sedangkan jaksa penuntut umum bilang bahwa itu pembunuhan tidak disengaja," ucap Rizal saat ditemui di PN Mataram.
Mereka menilai vonis yang diberikan majelis hakim PN Mataram yang sebanding dengan perbuatan sadis yang telah dilakukan Imam Hidayat.
Keluarga juga menyoroti adanya perubahan tuntutan saat kasus beralih dari pihak kepolisian ke kejaksaan.
"Sangat-sangat mengecewakan. Tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan dari pihak kepolisian. Kenapa 348 itu, Pak? Apa bedanya, Pak? Sangat jauh bertentangan," keluhnya.
Bagi keluarga, hukuman yang paling pantas untuk menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman mati atau hukuman yang setimpal dengan nyawa yang hilang.
"Harapan keluarga, jangan sampai hukum ini menindas rakyat kecil, Pak, seperti kami. Tapi kalau orang yang beruang bebas berkeliaran melakukan kejahatan, Pak. Kami mohon keadilannya. Itu aja, Pak," kata Rizal.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara sebelumnya mengatakan, Imam merupakan pelaku tunggal.
AKBP Yasmara mengatakan antara pelaku dan korban ini merupakan kekasih.
Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan dari pelaku dan keluarga korban.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polsek Gerung tanggal 12 Agustus 2025 tentang orang hilang.
Nurminah dilaporkan meninggalkan rumah sejak 10 Agustus 2025 dan tidak kembali lagi.
Polsek Gerung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Barat, kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku Imam.
Imam diamankan di rumah orang tuanya di wilayah Gebang, Kota Mataram.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Imam sempat cekcok dengan Nurminah.
Imam lalu menembak korban dengan senapan angin hingga korban tewas.
Untuk menutupi perbuatannya, Imam lalu mengecor jasad Nurminah di dalam sumur.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, atau pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengungkap pihaknya mulai mendalami kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Peristiwa bermula saat korban Nurminah meninggalkan rumah di Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB pada Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat itu korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tanpa izin keluarga dan tidak kunjung kembali.
Keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya melapor ke Polsek Gerung pada Selasa (12/8/2025).
Polisi pun langsung menelusuri keberadaan korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk korban Nurminah sebelum menghilang korban menemui kekasihnya berinisial IMB alias IH.
"Korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dikutip dari Tribunlombok.com, Minggu (24/8/2025).
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, rumah terduga pelaku.
Disini polisi mulai merasa curiga setelah mendapati tumpukan pasir di depan rumah terduga pelaku.
Selain itu, ada cor basah di area dalam rumah.
Dari sinilah kasus ini akhirnya terungkap.
Polisi kemudian menangkap Imam Hidayat dan meminta keterangan.
Imam pun mengakui telah membunuh kekasihnya itu.
"Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah di BTN tersebut," jelas AKP Lalu Eka, dikutip dari TribunLombok.com.
Selain itu, untuk mengelabui keluarga korban, IM memberi informasi bahwa korban akan keluar negeri.
Berdasarkan penuturan pelaku, petugas kemudian menggali sumur sedalam 3 meter.
Jasad korban sudah dalam kondisi mengeluarkan bau tak sedap.
Korban Nurminah diketahui merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Gerung yang sehari-hari bekerja di warung sate Desa Labuapi.
Sementara pelaku Imam bekerja serabutan di toko bangunan.
Namun, belakangan Imam bekerja sebagai tukang parkir di wilayah Mataram.
Korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih, dengan status janda dan duda.
Menurut informasi mereka akan menikah dalam waktu dekat.
Fuad, warga Perumahan Griya Perembun Asri, Desa Perampuan, Lombok Barat, mengaku tidak mengetahui kalau pelaku Imam sudah bercerai dengan istrinya, dan memiliki hubungan asmara dengan korban.
"Setahu saya dia (Imam) sudah beristri dan memiliki anak tetapi kenapa yang dibunuh kekasih," kata Fuad, Sabtu (23/8/2025).
Fuad mengaku tidak pernah melihat Nurminah datang ke rumah pelaku, bahkan sejak beberapa bulan terakhir, Imam tidak pernah terlihat di rumahnya itu.
"Sudah lama tidak kelihatan," kata Fuad.
Penulis: (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika) (Tribunnews.com)