TRIBUN-SULBAR.COM- Kasus Hogi Minaya (43), pria yang jadi tersangka usai membela istrinya dari jambret berbuntut panjang.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto diberhentikan sementara oleh Mabes Polri.
Penonaktifan Edy berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Jumat 30 Januari 2026 Pagi, Masih Tertahan di Level Rp 3.168.000 Per Gram
Baca juga: UMI Raih Best Stand dan Best Service and Education, Tegaskan Daya Tarik Kampus Unggul
ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026.
Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum'at (30/1).
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Safaruddin mencecar Kapolres Sleman terkait penanganan kasus seorang suami di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya yang menjadi korban penjambretan.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku jambret dikejar oleh Hogi Minaya hingga mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasus itu memicu kemarahan Safaruddin saat meminta penjelasan Kapolres Sleman terkait dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Dalam video rapat yang dilihat Tribun-Sulbar.com, Safaruddin mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Anda ke sini bicara soal pasal-pasal, tapi Anda tidak tahu KUHP. Bagaimana ini,” kata Safaruddin dengan nada tinggi.
Ia bahkan melontarkan pernyataan keras terkait kepemimpinan Kapolres Sleman tersebut.
“Kalau saya Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III karena saya sudah berhentikan Anda,” ujarnya.
Safaruddin menilai penerapan pasal dalam kasus tersebut tidak tepat karena tindakan yang dilakukan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri untuk melindungi istrinya.
“Membela diri itu bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa sampai P21 juga, berarti koordinasi Polres dengan Kejaksaan tidak benar,” tegas Safaruddin.
Di hadapan para anggota dewan, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung di forum resmi yang turut dihadiri Hogi dan Arsita, menandai pengakuan aparat atas kekeliruan dalam proses penegakan hukum yang sebelumnya menuai sorotan tajam publik.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Safaruddin sempat mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait langkah penegakan hukum.
Apa yang dilakukan Edy dinilai keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.(*)