Tak Terima Dipecat Sepihak, Belasan Aparat Desa Batu Makkada Mengadu ke Dinas PMD Mamuju
January 30, 2026 11:46 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Belasan aparat Desa Batu Makkada, Kecamatan Kalumpang, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Rabu (28/1/2026).

Kedatangan mereka untuk mengadukan tindakan Kepala Desa Batu Makkada, Marten Manggasa, yang diduga melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan tidak sesuai prosedur.

Amos menceritakan, persoalan memuncak saat dirinya tidak hadir dalam sebuah rapat internal karena sedang bertugas mengurus sertifikat tanah warga di Kantor BPN. 

Baca juga: Tega! Ayah di Sinjai Rantai dan Aniaya Anak Kandung Berusia 15 Tahun

Baca juga: Imbas Keracunan Massal, Badan Gizi Nasional Tutup Dapur MBG di Tubo Sendana Majene

Tak lama berselang, ia dan rekan-rekannya dinyatakan berhenti.

Gaji Empat Bulan Tak Terbayar

Selain masalah status jabatan, para aparat desa ini mengadukan nasib hak mereka yang tertahan. 

Akibat konflik tersebut, penghasilan tetap (siltap) belasan aparat desa belum dibayarkan sejak Oktober 2025.

"Yang masih menerima gaji hanya kepala dusun. Aparat desa lainnya belum dibayarkan sampai sekarang," lanjutnya.

Menurut Amos, pemecatan massal ini mencakup posisi sekretaris desa, kepala urusan (kaur), RT, operator, hingga imam desa. 

Total terdapat lebih dari sepuluh orang yang kehilangan haknya selama empat bulan terakhir.

Mediasi di Kecamatan Menemui Jalan Buntu

Sebelum mengadu ke tingkat kabupaten, para aparat desa sebenarnya telah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Kalumpang. 

Camat setempat bahkan telah mengeluarkan surat yang menyatakan mekanisme pemberhentian tersebut tidak sah secara hukum.

Namun, mediasi yang dilakukan pada 5 Desember 2025 lalu tidak membuahkan hasil karena kepala desa tetap bersikukuh dengan keputusannya.

Pelayanan Desa Terganggu

Kondisi ini memicu dualisme pemerintahan di Desa Batu Makkada. 

Di satu sisi, aparat lama merasa masih sah secara hukum, sementara di sisi lain, kepala desa telah menunjuk aparat baru yang memegang SK baru.

Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada pelayanan publik di desa. 

Masyarakat mulai kesulitan mengurus administrasi karena bingung terkait kewenangan tanda tangan dan penggunaan stempel desa.

Kini, para aparat desa yang diberhentikan menuntut kepastian hukum dan pelunasan gaji mereka yang menunggak.

“Yang kami minta hanya kepastian hukum dan administrasi, termasuk kejelasan soal gaji aparat desa yang hingga kini belum dibayarkan,” tutup Amos.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.