Jakarta (ANTARA) - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyerahkan tiga orang tersangka perambah kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Mukomuko sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum.
"Operasi Merah Putih Bentang Seblat merupakan upaya nyata dari proses pengamanan kawasan hutan dalam menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan Bentang Seblat yang merupakan habitat gajah sumatera," kata Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
"Kementerian Kehutanan akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai hukum, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor," tambahnya.
Ketiga tersangka SM, PN dan BH diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko disertai barang bukti pondok kerja, sepeda motor, telepon genggam, bibit kelapa sawit, dan peralatan yang digunakan untuk perambahan hutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menjelaskan penangkapan PN dan BH berawal dari keterangan para pekerja yang diamankan petugas saat bekerja pada lahan yang dikuasai oleh masing-masing tersangka.
Sementara itu, SM tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan aktivitas perbaikan pondok kerja di lahan yang dikuasainya di dalam kawasan hutan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan secara tuntas," kata Hari Novianto.
Dia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Bengkulu, Kejari Mukomuko, Korwas Polda Bengkulu, Polres Mukomuko, Dinas LHK Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Balai KSDA Bengkulu atas sinergitas dan kolaborasi dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan kawasan hutan Bentang Seblat.







