Tiga Pengedar Rokok Ilegal Senilai Rp 4,29 Miliar di Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara
January 30, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut tiga orang terdakwa kasus peredaran rokok ilegal dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.

Tiga terdakwa itu adalah Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto.

Ketiganya dinyatakan bersalah setelah terbukti menyelundupkan 225.479 bungkus atau sekitar 4,4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari wilayah Madura.

Nilai kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 4,29 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat (30/1/2026), JPU menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Junaidi, Terdakwa II Wahyudi Mardiansyah, dan Terdakwa III Ardi Wironoto bin Hari, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiganya membayar denda cukai sebesar Rp 12,89 miliar. Jika denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa ketiga terdakwa menjual rokok ilegal sejak Juli 2025 dengan harga Rp 1.000 per slop.

Proses pembongkaran muatan rokok tanpa pita cukai melibatkan Fikri Fernanda alias Nanda yang menerima upah Rp 200 ribu per pengiriman. Rokok ilegal tersebut disimpan di ruko di Jalan Bukit Baru.

Para terdakwa juga terbukti mengantarkan rokok ilegal ke wilayah Kabupaten PALI.

Pengiriman pertama dilakukan Junaidi bersama Ardi, sedangkan pengiriman kedua dilakukan bertiga. Selama menjalankan aksinya, mereka menggunakan mobil Daihatsu Luxio warna hitam bernopol L 1192 C.

Hasil penjualan rokok ilegal membuat masing-masing terdakwa memperoleh penghasilan rutin Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, ditambah keuntungan per pengiriman antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta yang dibagi rata di antara mereka.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.