Polsek Dentim Buru Komplotan Maling Motor hingga ke Lombok, 2 Pelaku Diamankan dari Persembunyian
January 30, 2026 02:03 PM

TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR – Pelarian komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) di Kota Denpasar, Ahmad Hambali (27) dan rekannya Junaidi (26) kini berakhir di tangan polisi. 

Meski sempat bersembunyi di kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat (NTB), komplotan curanmor ini akhirnya bertekuk lutut di tangan Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim).

Penangkapan lintas provinsi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., setelah melakukan penyelidikan panjang selama beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Kasus Maling Marak di Bali, 20 Gas LPG Hilang di Klungkung hingga Pencurian Uang Kepeng di Sidemen

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang menimpa seorang warga bernama Junaidi (39) di Jalan Sri Padang Kerta, Kesiman Kertalangu, pada Juli 2025 silam.

"Pergerakan pelaku terekam oleh CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Kompol Tomiyasa pada Jumat 30 Januari 2026.

Dari rekaman tersebut dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku salah satunya menggunakan baju putih yang diselempangkan di bahu saat membawa kabur motor Honda Prima tahun 1989 milik korban.

Baca juga: Tokoh Warga 8 Banjar di Sidemen Bali Datangi Polsek, Minta Ungkap Pencurian Uang Kepeng

Setelah melakukan pelacakan intensif, Tim Opsnal Polsek Dentim mendapatkan informasi akurat bahwa para pelaku telah menyeberang ke Pulau Lombok. 

Berkoordinasi dengan Polsek Pringgarata, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku.

Pada Selasa 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, Ahmad Hambali akhirnya berhasil diringkus di Lombok Tengah tanpa perlawanan berarti. 

Baca juga: Warga Saba Blahbatuh Bali Resah, Marak Kasus Pencurian, Korban Pilih Tak Lapor Polisi

Rekannya, Junaidi, yang bertugas memantau situasi saat aksi pencurian, juga turut diamankan.

"Kami berkoordinasi erat dengan kepolisian setempat di Lombok untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk melarikan diri lagi," bebernya

"Saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolsek Dentim untuk proses hukum," imbuh Kompol Tomiyasa.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku nekat mencuri motor yang kunci kontaknya masih nyantol di pekarangan rumah tersebut. 

Motor klasik yang ditaksir bernilai jutaan rupiah itu hanya dijual seharga Rp600.000 di daerah Kuta.

Uang hasil penjualan pun telah ludes dibagi berdua Ahmad mendapat Rp 300.000 dan Junaidi Rp 400.000 yang mereka klaim digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal pencurian 363 KUHP. 

Kapolsek Dentim kembali mengingatkan warga agar selalu waspada dan memastikan tidak meninggalkan kunci di kendaraan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan," pungkasnya. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.