Curi Motor Tetangganya, Pemuda di Bangka Selatan Ditangkap Polisi
January 30, 2026 02:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemuda berinisial SA (24) di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berakhir di tangan polisi.

Di bawah terik sinar matahari SA hanya bisa berjalan pelan tanpa alas kaki ketika digiring petugas kepolisian dari Polres Bangka Selatan.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, pria berkepala plontos melangkah di tengah, tubuhnya sedikit membungkuk sementara di sisi kiri dan kanannya, dua petugas menggenggam lengan pria itu. Tak banyak kata yang diucapkan, bahkan hingga SA menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.

“Iya, saya mengambil sepeda motor milik tetangga saya,” kata SA sambil terbata-bata menjawab pertanyaan penyidik.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula mengatakan SA diringkus petugas lantaran diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis (22/1/2026) kemarin sekitar pukul 15.00 Wib di rumah kediaman korban inisial AR (43) di Dusun Harapan Makmur.

“Benar, pelaku kita amankan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (30/1/2026).

Bagas membeberkan peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah beristirahat di rumah pondok miliknya.

Korban mendengar suara mencurigakan seperti seseorang sedang mendorong sepeda motor di depan rumah.

Curiga dengan suara tersebut, korban mengintip dari jendela dan mendapati seorang laki-laki tengah mendorong sepeda motor Honda Karisma warna hitam miliknya. Tanpa izin dan tanpa rasa bersalah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Korban sempat berupaya mengejar dengan meminta bantuan warga sekitar. Namun upaya tersebut sia-sia.

Dalam hitungan menit, pelaku sudah menghilang, meninggalkan korban dalam kondisi syok dan merugi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

“Setelah itu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum,” jelas Bagas.

Berbekal laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah, aparat kepolisian bergerak cepat.

Tiga hari pasca kejadian tepatnya pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Buser Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, kami menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma yang disembunyikan pelaku di dalam hutan.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengintaian di sekitar lokasi tempat pelaku menyembunyikan barang curian.

Pada Senin (26/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku muncul dengan maksud mengambil kembali sepeda motor hasil curian tersebut. Saat itulah pelaku langsung disergap dan diamankan tanpa perlawanan. Bersama barang bukti, pelaku kemudian digelandang ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui modus operandi pelaku tergolong sederhana namun nekat. Pelaku memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang kunci kontaknya sudah rusak. Sehingga kendaraan tersebut dapat dihidupkan menggunakan kunci apapun.

Motif pelaku terbilang klasik. Faktor ekonomi mendorong pelaku nekat mencuri sepeda motor milik orang yang dikenalnya dengan baik, bahkan tinggal bertetangga.

“Ini murni motif ekonomi. Korban dan pelaku saling mengenal dan bertetangga,” paparnya.

Atas perbuatannya, SA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. SA dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ihwal pencurian dengan pemberatan.

Atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum,” pungkas Bagas.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.