SURYAMALANG.COM, BLITAR - Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota membekuk pelaku penipuan dengan modus sebagai tukang pasang CCTV maupun etalase yang kerap menyasar ke toko-toko di wilayah Blitar, Jawa Timur.
Pelaku adalah Suryono (52) alias Kebo, warga Dusun Grogol, Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah dua kali keluar masuk penjara.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada 27 Januari 2026."
"Kami mendapatkan ciri-ciri pelaku dari rekaman kamera CCTV yang beredar di masyarakat," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Masih Menunggu Perda, Penerapan Parkir Elektronik Model Gate System di Pasar Ikan Hias Kota Blitar
Samsul mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan pelaku sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan karyawan tokok tembakau Sumber Roso di Jalan Kawi, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada 21 Agustus 2025.
Toko tembakau Sumber Roso menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku.
Pada waktu itu, pelaku datang ke toko tembakau Sumber Roso. Kepada karyawan toko, Pelaku berdalih disuruh pemilik toko untuk memasang CCTV dan rak etalase di toko.
Untuk meyakinkan karyawan toko, pelaku berpura-pura menelepon pemilik toko soal pemasangan CCTV dan rak etalase di depan karyawan toko.
Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada karyawan toko untuk pemasangan CCTV dan rak etalase.
"Telepon ke pemilik toko itu palsu, itu cara pelaku meyakinkan karyawan toko."
"Pelaku meminta uang Rp 2 juta ke karyawan toko untuk pemasangan CCTV dan rak etalase," ujarnya.
Setelah menerima uang dari karyawan toko, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Karyawan toko yang curiga, kemudian menghubungi pemilik toko untuk menanyakan soal pemasangan CCTV dan rak etalase.
Setelah ditelepon, pemilik toko menyampaikan tidak pernah menyuruh orang untuk memasang CCTV dan rak etalase di toko.
"Karyawan toko baru sadar kena tipu dan melaporkan kasusnya ke polisi," katanya.
Samsul menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama. Pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara kasus yang sama, yaitu, pada 2017 di LP Ponorogo dan pada 2024 di LP Trenggalek.
Berdasarkan pengakuannya, mulai Agustus 2025 sampai Januari 2026, pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Blitar, Tulungagung, dan Kediri.
"Khusus di wilayah Blitar, pelaku mengaku telah melakukan aksi penipuan di Kecamatan Srengat, Kecamatan Wonodadi, Kecamatan Talun, dan Kecamatan Kademangan," katanya.