Ratusan Kulit Ular Piton dan Puluhan Kura-kura Disita di Pelabuhan Bakauheni
January 30, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan komoditas ilegal berskala besar kembali terjadi di pintu gerbang Pulau Sumatera. 

Terbaru, petugas gabungan berhasil menyita ratusan lembar kulit ular piton dan puluhan ekor kura-kura yang diangkut tanpa dokumen resmi menggunakan truk boks ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (28/1/2026) malam.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, peristiwa ini bermula saat personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung melakukan patroli rutin di area pelabuhan.

Petugas mencurigai sebuah truk boks ekspedisi yang melintas. 

Saat dihentikan, dilakukan pemeriksaan muatan secara menyeluruh.

Petugas menemukan tumpukan kulit ular dalam jumlah besar dan beberapa wadah berisi satwa hidup yang dikemas tidak layak. 

Temuan ini segera dikoordinasikan dengan Balai Karantina Lampung dan Polres Lampung Selatan untuk proses identifikasi lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, seluruh komoditas tersebut dipastikan tidak memiliki sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan undang-undang," kata Donni, Jumat (30/1/2026).

Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 445 lembar kulit ular piton, 32 ekor kura-kura hidup, 1 ekor biawak, dan 3 ekor ikan cupang.

Donni menuturkan, berdasarkan pengakuan awal pengemudi, barang-barang tersebut diangkut dari wilayah Riau dengan tujuan akhir ke Tangerang, Surabaya, dan Bali.

Selain melanggar hukum, Donni menyebut tindakan membawa satwa tanpa prosedur karantina juga dapat mengancam kesehatan masyarakat dan keseimbangan alam.

"Komoditas yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit hewan, mengancam kesehatan masyarakat, serta berdampak pada kelestarian sumber daya genetik Indonesia," terang Donni.

Selain itu, kondisi pengemasan satwa hidup tersebut diketahui tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare), yang meningkatkan risiko kematian satwa dan penyebaran patogen.

Lebih lanjut, Donni mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi solid lintas instansi antara TNI, Polri, dan Balai Karantina. 

"Kami mengapresiasi TNI dan kepolisian atas keberhasilannya mengungkap penyelundupan ini. Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum merupakan tugas bersama sebagai alat negara. Kami yang memiliki otoritas sangat terbantu dengan sinergi ini," tambahnya.

Saat ini, Karantina Lampung tengah melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis satwa dan status konservasinya, serta langkah penanganan karantina yang tepat, termasuk penelusuran terhadap pihak pengirim.

"Penelusuran lanjutan akan dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung serta Karantina Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Tindakan penahanan terhadap media pembawa, lanjut Donni, dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran media pembawa dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah.

Karantina mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran perkarantinaan. 

"Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam upaya pelindungan kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian lingkungan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.