TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar telah mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua legislator DPRD Makassar.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial video penumpang mobil dinas bernomor polisi DD 8 A.
Mobil itu merupakan kendaraan dinas milik Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika Hasir.
Dalam kendaraan itu, terdapat dua anggota DPRD Makassar, yakni Andi Suharmika Hasir dan Fasruddin Rusli.
Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pemeriksaan terhadap Andi Suharmika yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar.
“Kesimpulan kami, yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujar William saat ditemui di gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (30/1/2026).
William menjelaskan, Fasruddin Rusli memang turut berada di dalam kendaraan tersebut setelah menumpang usai tiba di bandara.
Namun, video yang beredar luas di media sosial memicu kegaduhan karena menampilkan kemunculan iklan judi online saat membuka aplikasi media sosial.
“Setelah dilakukan klarifikasi, kami menyimpulkan saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan. Karena itu, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” jelasnya.
Legislator PDIP tersebut menegaskan, kemunculan iklan judi online itu bukan merupakan aktivitas perjudian daring.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, iklan tersebut muncul secara otomatis saat membuka media sosial, sebagaimana iklan lain yang sering muncul di berbagai aplikasi maupun situs web.
“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan yang muncul secara otomatis. Namun karena berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan publik, kami menilai perlu ada teguran,” katanya.
William juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Makassar agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap aktivitas dapat dengan mudah disalahartikan oleh publik.
“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, William menjelaskan, BK memiliki tahapan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa rekomendasi pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi administrasi bisa berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam kasus ini Andi Suharmika Hasir tidak dikenai sanksi.
Sementara Fasruddin Rusli hanya dijatuhi sanksi teguran tertulis karena dinilai memicu kegaduhan di ruang publik.
“Kami mengimbau seluruh anggota DPRD Makassar agar menjaga kode etik dan nama baik lembaga serta lebih berhati-hati dalam bertindak,” kata dia.