Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Terminal Trunojoyo, Sampang, Madura, mendapat tanggapan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Jumat (30/1/2026).
Kepala Satpol PP Sampang, Suaidi Asikin, menegaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta melakukan penindakan terhadap penjual miras tanpa prosedur administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Setiap langkah penertiban wajib didahului surat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengawas, yakni Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).
"Kami tidak bisa langsung bertindak. Penindakan terhadap penjual harus melalui mekanisme yang ada, salah satunya surat rekomendasi dari OPD pengawas," ujarnya.
Selama ini satpol PP lebih banyak melakukan penindakan terhadap anak di bawah umur yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol, bukan langsung kepada penjual.
"Kalau menyasar penjual, itu baru bisa dilakukan apabila rekomendasi dari OPD terkait sudah keluar. Tanpa itu, kami tidak bisa melangkah," katanya.
Suaidi menambahkan, peran satpol PP sebatas pelaksana atau eksekutor Peraturan Daerah (Perda), bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Baca juga: Polisi Gerebek Toko Miras di Area Terminal Sampang Usai Video Remaja Berpesta Viral
"Satpol PP tidak menilai sendiri, tapi menindaklanjuti kebijakan dan rekomendasi yang telah ditetapkan," tegasnya.
Sementara, Kepala Diskopindag Kabupaten Sampang, Syaiful Moqoddas, menyatakan, pihaknya akan segera turun tangan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan satpol PP.
"Kami akan segera melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan satpol PP untuk menghentikan peredaran miras. Itu jelas bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017," terangnya.
Muqoddas menegaskan, Diskopindag tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait produksi atau perdagangan minuman keras di wilayah Kabupaten Sampang.
"Tidak ada izin, tidak ada rekomendasi. Karena itu, penertiban akan kami lakukan secepatnya. Perdagangan miras tidak dibenarkan di Sampang," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Toko Miras di Area Terminal Sampang Usai Video Remaja Berpesta Viral
Sebanyak empat pemuda di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Mereka diamankan aparat karena diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di area Puskesmas Kedungdung, pada Rabu (7/1/2026).
Ironisnya, tiga di antaranya masih berstatus pelajar SMA.
Aksi tersebut terekam video warga dan kemudian viral di media sosial, hingga memicu reaksi publik.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan, aparat bergerak cepat setelah menerima informasi terkait video yang beredar luas di dunia maya.
Baca juga: Sopir Mabuk Tuak, Trailer Tabrak Truk Tangki lalu Terguling, Muatan Timpa Rumah Warga Tuban
"Begitu video viral, Kapolsek Kedungdung bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi empat pemuda yang terlibat," ujarnya, Senin (12/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial AT (18), AJZ (22), FD (18), dan FT (18).
Tiga orang diketahui masih bersekolah di tingkat SMA, sedangkan satu lainnya tidak memiliki pekerjaan.
Kepada petugas, mereka mengakui telah mengonsumsi minuman keras jenis arak.
"Minuman keras itu diperoleh dari pedagang di kawasan Terminal Sampang dan dibawa ke lokasi," jelasnya.
Meski aksi tersebut dinilai mencoreng fungsi fasilitas kesehatan dan meresahkan masyarakat, kepolisian memilih mengedepankan pendekatan pembinaan.
Hal itu dilakukan karena sebagian pelaku masih di bawah usia dewasa dan masuk kategori kenakalan remaja.
"Kami lakukan pembinaan. Mereka diminta membuat surat permintaan maaf yang disaksikan tokoh masyarakat dan pihak puskesmas, lalu dikembalikan kepada orang tua masing-masing," tegasnya.