SURYAMALANG.COM, BATU - Masih banyak ditemukan bangunan dan gedung di Kota Batu yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini lebih dikenal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Batu menggiatkan program monitoring dan evaluasi (monev) perizinan bangunan gedung melalui pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat.
Program ini dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Bangunan Gedung (WASBANG) Dinas Perkim yang bekerja secara kolaboratif dengan dinas terkait.
Baca juga: Harga Emas Melejit Naik, Toko Emas di Kota Batu Relatif Sepi Pembeli
“Jadi tim akan turun langsung ke lapangan di seluruh wilayah Kota Batu untuk melakukan pembinaan, memberikan edukasi."
"Serta mengajak masyarakat yang akan maupun sedang melakukan pembangunan gedung agar melengkapi perizinan PBG dan SLF yang sebelumnya dikenal sebagai IMB,” kata Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (30/1/2026).
Arief menjelaskan, nantinya dalam pelaksanaan di lapangan tim dibekali sarana sosialisasi berupa brosur, kartu informasi SIMBATU, tanda pengenal, serta kendaraan operasional.
SIMBATU merupakan portal informasi SIMBG yang memuat panduan dan informasi seputar perizinan PBG dan SLF bagi warga Kota Batu.
“Tujuan utama program ini untuk memastikan bangunan gedung dan rumah warga aman secara konstruksi, nyaman untuk ditempati, laik fungsi, serta memiliki legalitas perizinan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan bagi masyarakat yang hendak mengurus PBG dan SLF dapat melalui Gerai Perizinan Dinas Perkim di Mall Pelayanan Publik Balai Kota Among Tani Kota Batu.
“Kami siap memberikan pelayanan dan pendampingan terbaik secara cepat, sigap, objektif, dan transparan,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perizinan PBG dan SLF, masyarakat dapat menghubungi layanan contact center layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp Dinas Perkim Kota Batu 0822-2345-7722.