TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan berinisial SU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Jumat (30/1/2026).
Informasi SU sebagai tersangka telah beredar sejak Senin (26/1/2026) lalu.
Pasalnya, proses penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu milik SU telah diproses Satreskrim Polres Pelalawan sejak tahun lalu.
Namun peningkatan status SU dari saksi terlapor menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim masih sejak awal pekan.
Anggota DPRD SU memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (30/1/2026) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pantauan tribunpekanbaru.com di gedung Satreskrim Polres Pelalawan, anggota Fraksi Golkar DPRD Pelalawan itu datang sekitar pukul 10.30 wib.
Ia masuk ke ruangan Unit lll dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim pengacaranya.
Anggota dewan tiga periode ini seharusnya diperiksa oleh penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), namun ia diminta keterangan di ruangan unit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses pemeriksaan berlangsung selama hampir 2 jam.
Beberapa anggota DPRD Pelalawan turut hadir di ruangan tunggu gedung Satreskrim untuk memberikan dukungan moril kepada SU.
Ada lima orang wakil rakyat yang datang, empat diantaranya dari Fraksi Golkar dan satu orang dari Fraksi PKS.
Baca juga: Dana Insentif Rp 14 M Bakal Hilang, DPRD Pelalawan Bahas KUA-PPAS 2026 Mulai Hari Ini
Baca juga: Pengganti Camat RM yang Ditahan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Pemda Pelalawan Tunjuk Sosok Ini
Kemudian SU keluar ruangan bersama pengacaranya usai pemeriksaan, hendak melaksanakan sholat Jumat.
Saat ditemui wartawan, SU awalnya menolak memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya dan status hukum yang disandangnya.
"Semuanya masih masih proses dan sedang berjalan. Belum selesai (pemeriksaan)," ujar SU sambil tersenyum kepada tribunpekanbaru.com, jelang Sholat Jumat.
Namun setelah ditanyakan berulang kali, akhirnya SU angkat bicara.
"Iya panggilan pertama (sebagai tersangka)," lanjut SU.
Ia mengungkapkan akan menjalani semua proses hukum yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan dan negara yang berlandaskan hukum.
Pengacara SU dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Tatang Suprayoga SH MH dan Rekan mendampingi SU selama proses permintaan keterangan dari penyidik Polres Pelalawan.
Dua orang pengacara memberikan pendampingan melalui surat kuasa yang telah diteken SU.
"Kami mendampingi Bapak Sunardi untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada intinya kita sangat menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang ada di negara ini," kata Tatang Suprayoga kepada wartawan.
Adapun upaya hukum yang akan diambil oleh tim pengacara SU akan melihat tahapan-tahapan berikutnya atas status tersangka yang telah disematkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.
Ia menyebutkan kasus yang dituduhkan kepada kliennya terkait dugaan ijazah palsu.
"Yang jelas hari ini, tersangkanya (SU) kami hadirkan. Diperiksa dengan baik dan selesai dengan baik juga," beber Tatang.
Lebih rinci dijelaskannya, SU diduga menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengambil ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui program paket C.
Ijazah tersebut digunakan SU dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sejak periode pertama.
"Untuk hari ini sudah selesai pemeriksaannya, tapi kami diminta penyidik stand by di sini dulu," sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK saat dikonfirmasi menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang menjerat anggota dewan SU dan status hukumnya.
Namun ia meminta untuk tidak dikutip, sebelum ada pengumuman resmi dari Polres Pelalawan.
"Belum kami umumkan secara resmi, tunggu pengumuman nanti ya," kata I Gede Yoga Eka.
Informasi yang berhasil dihimpun tribunpekanbaru.com, penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu wakil rakyat itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026.
Penyelidikan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025.
Satreskrim Polres Pelalawan juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan Nomor: S.Pgl/Tsk.1/03/I/RES.1.9/2026/Satreskrim. Dalam surat itu diminta kepada Sunardi hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)