TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemkab Siak memastikan tidak lagi membuka program Beasiswa Program Keluarga Harapan (PKH) bagi mahasiswa baru mulai tahun 2026.
Keputusan ini diambil menyusul kondisi keuangan daerah yang dinilai belum stabil.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Siak, Bayhaki, mengungkapkan beasiswa PKH merupakan program dengan skema pembiayaan penuh.
Mulai dari uang kuliah tunggal (UKT) hingga biaya hidup mahasiswa selama masa studi.
“Untuk PKH, semua kebutuhan mahasiswa ditanggung. Mulai dari UKT sampai biaya hidup bulanan,” ujar Bayhaki, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, beban anggaran beasiswa PKH cukup besar.
Baca juga: Update Kasus Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru, Tersangka Wanita Muda
Baca juga: Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN India, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian
Biaya hidup mahasiswa di dalam Provinsi Riau mencapai Rp1,6 juta per bulan, sementara untuk mahasiswa di luar provinsi sekitar Rp1,9 juta per bulan.
Sebelum adanya kebijakan efisiensi, satu mahasiswa bahkan bisa menerima bantuan hingga Rp3 juta per bulan.
Seiring keterbatasan anggaran, Pemkab Siak kini mengalihkan fokus pada program beasiswa prestasi yang menjangkau lebih banyak mahasiswa.
Dalam skema ini, setiap penerima rata-rata mendapatkan bantuan sekitar Rp1 juta per tahun.
Meski tidak lagi membuka penerimaan baru, Bayhaki mengatakan Pemkab Siak tetap bertanggung jawab menyelesaikan pembiayaan mahasiswa penerima beasiswa PKH sejak 2022 hingga 2025.
“Total penerima beasiswa PKH dari 2022 sampai 2025 berjumlah 667 orang. Di tahun terakhir, 2025, ada 89 mahasiswa,” jelasnya.
Jumlah penerima akan terus berkurang secara alami karena sebagian mahasiswa telah menyelesaikan masa studinya. Namun, ia memastikan tidak ada penghentian sepihak bagi penerima lama.
“Mulai 2026 tidak ada lagi PKH untuk mahasiswa baru, tapi yang lama tetap kami biayai sampai selesai,” tegas Bayhaki.
Di sisi lain, persoalan keuangan daerah juga berdampak pada keterlambatan pembayaran UKT mahasiswa PKH di 13 perguruan tinggi mitra Pemkab Siak. Bahkan, di beberapa kampus, mahasiswa sempat terancam dikenai sanksi akademik hingga drop out (DO).
Bayhaki mengakui, saat ini Pemkab Siak masih memiliki tunggakan pembayaran UKT tahun 2025 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10,6 miliar.
“UKT 2025 masuk dalam kategori tunda bayar. Karena itu, kami sudah menyurati seluruh kampus mitra agar tidak mengambil langkah DO terhadap mahasiswa,” ujarnya.
Tak hanya UKT, Pemkab Siak juga belum menyalurkan biaya hidup mahasiswa PKH selama dua bulan terakhir di tahun 2025, yakni November dan Desember. Sementara biaya hidup Januari 2026 direncanakan dibayarkan pada awal Februari.
“Kami mohon pengertian. Ini murni karena kondisi keuangan daerah,” kata Bayhaki.
Dampak keterlambatan pembayaran ini turut mendorong pihak Universitas Batam Tourism Polytechnic (BTP) Politeknik Pariwisata Batam mendatangi Pemkab Siak untuk melakukan klarifikasi langsung.
Bayhaki berharap, komunikasi yang telah dibangun dengan seluruh kampus mitra dapat mencegah sanksi akademik terhadap mahasiswa.
“Mudah-mudahan tidak ada mahasiswa yang sampai DO. Kami terus berkoordinasi dengan 13 perguruan tinggi tersebut,” ujarnya.
Saat ini, Pemkab Siak tengah melakukan pergeseran dan peninjauan anggaran untuk mempercepat pembayaran UKT dan biaya hidup mahasiswa.
“Kami sedang memproses pembayaran biaya hidup Januari dan mengupayakan agar UKT tahun 2026 tidak kembali menunggak,” tutup Bayhaki.
Sebagai informasi, berikut 13 perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkab Siak dalam program beasiswa PKH:
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)