Badan Kepegawaian Pringsewu Tunggu Laporan dari Kepsek Terkait Guru PPPK Pakai Narkoba 
January 30, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu menegaskan akan melakukan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru perempuan berinisial RP (34), yang bertugas di salah satu SD di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penggunaan narkoba.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi ASN BKPSDM Pringsewu, Dwi Santoso, menyampaikan bahwa setiap pelanggaran disiplin ASN akan ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Dwi, penanganan pelanggaran disiplin ASN diawali dari atasan langsung. Dalam kasus ini, kepala sekolah wajib memberikan keterangan yang jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh guru bersangkutan.

“Pembinaan dan penegakan disiplin ASN harus dilakukan. Secara mekanisme, atasan langsung, yakni kepala sekolah, berkewajiban menyampaikan laporan dan keterangan secara lengkap,” ujar Dwi, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, kepala sekolah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan sebelum laporan tersebut diteruskan ke BKPSDM untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“BKPSDM akan menunggu hasil keputusan dari lembaga yang berwenang. Apabila terbukti bersalah, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara,” jelasnya.

Selama masa pemberhentian sementara, lanjut Dwi, pemenuhan hak-hak kepegawaian akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, apabila yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah secara hukum tetap, sanksi pemberhentian sebagai ASN dapat dijatuhkan.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan keteladanan ASN, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegas Dwi.

BKPSDM Pringsewu juga mengimbau seluruh ASN agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, etika, dan kepatuhan terhadap hukum, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra aparatur negara.

Modus Tersangka

Terungkap siasat RP (34), ibu guru SD di Pringsewu, Provinsi Lampung dapat pasokan narkoba jenis sabu-sabu. Mengingat RP ketergantungan dengan barang haram tersebut.

Pengakuan RP kepada polisi, sudah sekitar 10 tahun dia menggunakan sabu-sabu. Sejak dirinya duduk di bangku kuliah.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus menyebut jika RP sebagai pengguna narkoba aktif dengan frekuensi penggunaan minimal dua kali sehari.

“Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan saat berhubungan dengan pacarnya,” beber Yunus, Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut, Yunus membongkar bahwa RP menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar. Hubungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan pasokan sabu secara berkelanjutan. 

“Dia berpindah dari satu hubungan ke hubungan lain yang semuanya berkaitan dengan peredaran narkoba. Ini berlangsung bertahun-tahun,” ungkapnya.

Jadi Perhatian Serius

RP (34) seorang ibu guru di Lampung tertangkap polisi karena kasus narkoba. Penangkapan ibu guru SD tersebut merupakan hasil pengembangan Satres Narkoba Polres Pringsewu dari tersangka RR, pacar RP. 

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan bahwa penangkapan RP menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan tenaga pendidik, seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

RP merupakan guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi," ujar M Yunus, Jumat (30/1/2026).

Kronologi Penangkapan

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang bersangkutan. Berdasar informasi itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan.

Alhasil Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap RR, merupakan pacar ibu guru berinisial RP, Rabu (21/1/2026) siang di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana RR. Serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu-sabu.

Selang 30 menit kemudian, polisi mengamankan kekasih RR, berinisial RP yang belakangan diketahui sebagai ibu guru SD.

Si ibu guru ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku baju yang dikenakan RP. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap atau bong, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

Dari kedua lokasi itu, total barang bukti yang disita berjumlah 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu.

Laksono mengungkapkan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda. RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP ( ibu guru) bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan. 

“Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas ini telah berlangsung lebih dari enam bulan,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, ibu guru dan pacarnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.