Sosok Ahmad Suryatna Nikahi Nenek 2 Cucu Terpaut 28 Tahun, Dari Karyawan Jadi Suami
January 30, 2026 07:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Kisah pernikahan pasangan dengan perbedaan usia cukup jauh tengah menjadi perbincangan warganet. Ahmad Suryatna (30), pemuda asal Desa Wates, Kecamatan Jenangan, menikahi atasannya sendiri, Sisri, perempuan berusia 58 tahun.

Pernikahan keduanya menyita perhatian karena selisih usia yang mencapai 28 tahun. Sisri sendiri diketahui telah memiliki dua anak dan dua cucu dari pernikahan sebelumnya.

Awal kedekatan mereka bermula dari hubungan kerja. Ahmad dulu bekerja di usaha jual beli sekam padi milik Sisri yang berlokasi di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan. Seiring waktu, interaksi yang intens membuat keduanya semakin dekat.

Sisri mengenang, sekitar tujuh tahun lalu Ahmad masih berusia 23 tahun saat mulai bekerja dengannya. Dari situ, perhatian Ahmad perlahan tumbuh menjadi perasaan yang lebih dalam.

“Sering ketemu, lama-lama jadi suka. Saya juga kaget waktu dia melamar empat tahun lalu, sekitar 2021. Akhirnya kami menikah siri dulu,” ujar Sisri, Jumat (30/1/2026).

Ahmad mengaku perasaannya muncul karena sikap Sisri yang dinilainya baik dan perhatian.

“Saya tanya orang tua dulu sebelum menikah. Alhamdulillah dapat restu. Setelah kerja bareng tiga tahun, muncul rasa sayang,” kata Ahmad.

Baca juga: Remaja Korban Pemerkosaan di Jambi Berasal dari Keluarga Pemulung, Tinggal di Bedeng Sederhana

Baca juga: Terdiam Suderajat Pedagang Es Gabus Disemprot Dedi Mulyadi, Bohong Soal Ngontrak dan Biaya Anak

Meski begitu, niat Ahmad sempat mendapat penolakan dari keluarga Sisri. Wajar saja, mengingat perbedaan usia yang cukup jauh dan status Sisri sebagai nenek.

Namun seiring waktu, keluarga akhirnya menerima hubungan mereka. Pernikahan siri pun berlangsung dengan mahar seperangkat alat salat.

Empat tahun menjalani rumah tangga secara agama, pasangan ini akhirnya meresmikan pernikahan mereka secara negara. Akad nikah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Jenangan pada Rabu (28/1/2026).

Dalam pernikahan resmi tersebut, Ahmad memberikan mahar uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Orang tua Ahmad setuju, keluarga saya juga akhirnya luluh. Saya sendiri awalnya kaget, tapi ya mungkin ini jodoh,” tutur Sisri.

Kepala KUA Jenangan, Tajib Ahmadi, membenarkan bahwa pernikahan itu telah disahkan secara hukum negara setelah sebelumnya terkendala faktor ekonomi.

“Memang sudah menikah siri empat tahun. Sekarang baru bisa dicatatkan resmi,” jelas Tajib.

Ia menambahkan, pernikahan dengan perbedaan usia mencolok bukan hal baru baginya. Bahkan ia pernah menikahkan pasangan dengan selisih usia 30 tahun.

“Kalau sudah saling suka, ya kami doakan jadi keluarga sakinah, mawadah, warahmah,” ujarnya.

Kini Sisri merasa lebih tenang karena status pernikahannya telah diakui secara hukum dan agama. Dalam keseharian, keduanya menjalani hidup sederhana layaknya pasangan lain.

Sisri biasa memasak di pagi hari, sementara Ahmad membantu sebelum berangkat bekerja mengurus usaha jual beli sekam.

“Setiap hari begitu, saya masak, Mas Ahmad bantu sebentar lalu berangkat kerja,” ucap Sisri dengan wajah sumringah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.