Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh memberikan keringanan penggantian paspor yang hilang dan rusak untuk korban bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Jumat, pemohon tidak dikenakan biaya denda dalam penggantian paspor tersebut, sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor.
"Imigrasi menggratiskan denda penggantian paspor masyarakat yang hilang dan rusak pada saat bencana hidrometeorologi. Dan ini bentuk dukungan pemulihan kepada masyarakat pascabencana di Provinsi Aceh," katanya.
Tato menyebutkan dalam kondisi normal biaya denda penggantian paspor hilang mencapai Rp1 juta. Sedangkan biaya denda penggantian paspor rusak sebesar Rp500 ribu. Namun, untuk korban bencana hanya dipungut biaya secara normal untuk pencetakan buku paspor saja.
Adapun syarat yang dibawa masyarakat yang ingin penggantian paspor hilang dan rusak, di antaranya surat keterangan kehilangan atau rusak dari kepala desa dan kepolisian, serta dokumen administrasi kependudukan.
"Surat keterangan tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan. Untuk paspor yang rusak, juga dibawa saat pengurusan. Pengurusan dapat di lakukan di semua kantor imigrasi," kata Tato Juliadin Hidayawan.
Terkait berapa jumlah masyarakat yang melaporkan kehilangan dan kerusakan paspor, Kepala Kantor Imigrasi Aceh itu menyebutkan pihaknya belum dapat menyampaikannya karena pendataan dilakukan di kantor imigrasi di jajaran kantor wilayah Aceh.
"Pendataan masih berlangsung di kantor imigrasi di lingkungan kantor wilayah. Kebijakan menggratiskan biaya penggantian paspor hilang dan rusak untuk meringankan beban masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh," katanya.







