TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Sebelum melakukan tindakan bejat, rudapaksa terhadap gadis remaja inisial C (18), 4 pria di Jambi pesta minuman keras alias miras di satu rumah kosan.
Dua dari 4 pria yang merudapaksa C disebut merupakan oknum polisi. Sementara satu pria lagi, disebut-sebut merupakan anak dari pemuka agama di wilayah tersebut.
Tindakan bejat yang dilakukan 4 pria tersebut berawal dari perkenalan di satu rumah ibadah di kawasan Kota Baru Jambi. Rupanya, perkenalan itu menjadi awal malapetaka yang dialami C.
Rudapaksa adalah tindak kejahatan seksual yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau paksaan, sehingga korban dipaksa melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJambi.com, korban menceritakan kronologis kejadian mulai dari perkenalan hingga terjadinya peristiwa rudapaksa tersebut.
Gadis muda berinisial C tersebut mengenal pelaku utama berinisial I di satu gereja di kawasan Kota Baru Jambi, pada September 2025.
Saat itu, mereka usai melakukan ibadah. Seiring berjalanya waktu mereka menjalin pertemanan namun tidak terlalu akrab.
Hingga pada November 2025, saat korban menginap di rumah temannya yang berlokasi di kawasan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, pelaku datang bersama temannya mengunakan mobil dobel kabin.
Pelaku datang cukup malam sekitar pukul 24.00 WIB. Awalnya korban tidak menggubris pelaku karena datang cukup larut dan korban sudah tidur.
Namun, pelaku yang berinisial I terus menelepon dan mengklason di depan rumah temannya, hingga menganggu warga sekitar.
Karena tidak enak dengan orang tua temannya, C akhirnya menemui pelaku I. Di sana I mengatakan akan mengantar pulang korban ke rumahnya yang berada di Kecamatan Alam Barajo.
Namun, saat sudah dekat rumah korban, pelaku malah mengubah rute dan membawa korban ke satu rumah di kawasan Kebun Kopi.
Di sana ada sekitar 4 orang pria, yang sedang menunggu mereka.
Di kosan itu pelaku dan teman-temannya melakukan pesta minuman keras atau miras di bagian dapur, sementara korban di suruh menunggu di ruang tamu.
Menjelang subuh, pelaku I menyeret korban ke satu kamar dan melakukan rudapaksa.
Baca juga: Kronologis Gadis 18 Tahun Dirudapaksa 2 Oknum Polisi dan 2 Pria Lain di Kosan
Saat sedang proses perbuatan keji tersebut, masuklah pria berinisial C. Bukannya menolong korban, C malah memegang tangan korban dan menutup mulut korban.
Secara bergiliran, seusai pelaku C merudapaksa, lalu oknum polisi berinisial S melakukan tindakan serupa.
Saat itu, kondisi korban sudah tidak berdaya, bahkan untuk menggerakkan badannya saja ia sudah tidak sanggup.
"Saat itu saya diangkat mereka ke mobil, ada sekitar 4 hingga 6 orang yang mengangkat saya," cerita korban.
"Saya masih setengah sadar saat itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, korban mengatakan, ia tidak diantar pulang, tapi dipindahkan ke rumah yang ada kawasan Arizona, di kawasan Simpang III Sipin.
Korban di taruh di satu kamar yang ada di sana dan ditinggalkan pelaku.
Beberapa saat kemudian, korban didatangi seorang pria, yang langsung mengajak berhubungan badan, namun korban menolak.
Sayangnya, penolakan korban itu tidak digubris pelaku, yang langsung membuka pakaiannya dan membuka pakaian korban, yang dalam kondisi tidak berdaya.
"Saya sudah tidak bisa melawan lagi, saya lemas sekali," kenangnya.
Saat kejadian, korban mengaku tidak mengenal pelaku, namun setelah mencari tahu ternyata pelaku keempat berinisial N dan seorang polisi.
Korban di antar pulang oleh teman pelaku, tapi tidak sampai di depan rumah hanya di pinggir jalan raya.
Sesaat setelah kejadian korban mengalami depresi, ia hanya mengurung diri di kamar.
Bahkan untuk menceritakan ke jadian tersebut ke orang tuanya saja ia tidak mampu.
Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polda Jambi dan ibu korban meminta pendampingan dari DPRD Kota Jambi.