BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp152.500.000.
Pemulihan kerugian negara ini, berhasil dicapai melalui kegiatan Bantuan Hukum Litigasi kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai .
Keuangan Negara tersebut berhasil dipulihkan oleh tim aksa pengacara negara Kejari HSU melalui gugatan sederhana kredit macet yang dilakukan nasabah BPR Candi Agung Amuntai.
Kasi Intelejen Kejari HSU Andris Budianto mewakili Kajari HSU menambahkan untuk seksi tindak pidana umum Kejari HSU juga telah berhasil melakukan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penyetoran denda.
Baca juga: Kejari HSU Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Total Rp 800 Juta, Lampaui Target PNPB
Baca juga: Demo ke Kantor Kejari HSU Pasca OTT KPK di Amuntai Kalsel, Ini Empat Tuntutan Para Mahasiswa
Dari kegiatan tersebut, tim pidana umum menerima penyetoran denda uang rampasan dan biaya perkara sebesar Rp 17.572.500.
“Kejari HSU dalam menyongsong era baru penegakan hukum 2026 siap memberikan kepastian hukum, melaksanakan kewenangan yang akuntabel, dan penegakan hukum yang humanis,” ujarnya, Kamis (29/1/2026), (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)