Oleh: Dr Kosasih Ali Abu Bakar SKom MMSi *)
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 (Permendikdasmen Nomor 6/2026) tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) telah menggantikan sekaligus menyempurnakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 (Permendikbudristek Nomor 46/2023) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Tentu yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah urgensi perubahannya.
Sebuah kebijakan itu sifatnya berkembang dan dinamis dengan memperhatikan perubahan situasi dan kondisi serta sasaran yang tergambarkan dari strategi yang digunakan.
Setiap kebijakan itu harus berlandaskan kepada kajian empirik, tujuan yang jelas, dan terukur.
Begitu juga dengan kebijakan penguatan pendidikan karakter saat ini, terlihat adanya perluasan ruang lingkup.
Tidak hanya pencegahan dan penanganan kekerasan akan tetapi upaya mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman di lingkungan satuan pendidikan.
BSAN merupakan pembangunan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku di lingkungan sekolah.
Yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan
psikologis dan keamanan sosiokultural serta keadaban dan keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.
Perubahan paradigma penguatan pendidikan karakter, tidak hanya mencegah dan menangani kekerasan.
Akan tetapi lebih mendorong kepada penguatan nilai, sikap, dan perilaku positif di lingkungan satuan pendidikan.
Sedangkan penyelenggaraan BSAN meliputi penguatan tata kelola, edukasi warga sekolah, penguatan peran warga sekolah.
Kemudian respons dan penanganan pelanggaran, tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah, dan peran pemangku kepentingan.
Perubahan penting Permendikbudristek 46/2023 dengan Permendikdasmen 6/2026 adalah meniadakan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan perangkat yang sudah ada di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk penguatan pendidikan karakter.
Seperti wakil kepala sekolah, guru bimbingan konseling, guru wali, guru mapel terkait, dan lain sebagainya.
Regulasi ini menegaskan jika Satuan Tugas (Satgas) yang sudah dibentuk tidak berfungsi lagi, digantikan dengan Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat pemerintah daerah.
Pokja diperluas keanggotannya, antara lain polisi dan organisasi sosial masyarakat.
Untuk ketuanya sendiri adalah Sekretaris Daerah, wakil ketuanya dari Kepala BAPPEDA dan Koordinatornya berasal dari Dinas Pendidikan.
Dengan struktur ini diharapkan bisa mendukung kinerja dari Pokja dengan sumber daya yang cukup.
Khususnya peran dari Sekretaris Daerah mempunyai kapasitas untuk koordinsi lintas sektoral dan BAPPEDA terkait dengan anggaran dan sumber daya.
Perlu dipahami bahwa pembentukan karakter itu membutuhkan proses dan waktu serta lingkungan pendukung, tidak bersifat instan dan memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan.
Sehingga edukasi dan penguatan peran dari warga sekolah menjadi teramat penting, selain peningkatan peran dari Catur Pusat Pendidikan.
Penguatan peran warga sekolah tidak hanya keteladanan, namun juga melalui penerapan budaya positif, antara lain Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Permendikdasmen Nomor 6/2026 sendiri secara eksplisit telah memandatkan pelibatan murid untuk berperan aktif.
Mulai dari penyusunan kesepakatan kelas/tata tertib/kode etik, pengembangan forum komunikasi antar-murid, dan penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa.
Murid tidak lagi dianggap sebagai “objek”, akan tetapi punya peran aktif untuk bisa melakukan perubahan-perubahan.
Ada perubahan pendekatan konsep penanganan kekerasan, dari litigasi ke non litigasi, khususnya penanganan kekerasan yang dilakukan oleh murid dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Perubahan ini berdampak kepada respon dan penanganan laporan pelanggaran yang terbagi menjadi 2 (dua) mekanisme.
Yaitu: (i) penanganan pelanggaran kolaboratif, pelanggaran dari tata tertib dan kode etik akan ditangani oleh sekolah dengan mengedepankan mediasi, pembinaan, dan edukasi.
Dan (ii) mekanisme rujukan, pelanggaran dari ketentuan peraturan perundang-undangan maka satuan pendidikan akan merujuknya kepada Pokja atau pihak yang berwenang.
Permendikdasmen 6/2026 semangatnya adalah meminimalkan pemberian sanksi-sanksi keras, lebih menekankan kepada pemberian sanksi sosial dan administratif yang bersifat edukatif.
Tidak diskriminatif, tidak melanggar hak anak, dan disepakati bersama sesuai dengan kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan.
Sehingga pendekatannya lebih banyak partisipatif, bukan pendekatan yang bersifat struktural.
Tidak hanya itu, sekolah juga diminta untuk melakukan deteksi dini dalam rangka mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah lebih awal, baik karakteristik warga sekolah, potensi gangguan, dan tentunya kanal aduan.
Regulasi ini melakukan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif.
Sisi humanisnya bisa tergambar ketika penanganan pelanggaran terkait dengan tata tertib/kode etik lebih ditekankan kepada mediasi dan edukasi, semangatnya tidak diarahkan ke ranah hukum kecuali sudah diatur.
Untuk sisi komprehensif, ruang lingkupnya tidak hanya bicara kekerasan akan tetapi lebih holistik lagi tentang budaya sekolah aman dan nyaman.
Begitu juga dengan aspek partisipatif melalui pemberdayaan perangkat sekolah yang ada dan pelibatan murid serta catur pusat pendidikan.
*) Penulis adalah Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Penguatan Karakter Setjen Kemendikdasmen.