TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mengungkap 3 kasus tindak pidana korupsi pada Jumat (30/1/2026).
Kejari Berau Gusti Hamdani menyebutkan 3 kasus memang benar ialah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh tersangka yang berbeda.
“Terdapat 3 penanganan perkara korupsi yang kami lakukan,” ujarnya saat melakukan press rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Berau.
Gusti menyampaikan bahwa ketiga kasus ini melalui proses sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
“Kami telah menaikkan perkara tipikor dari proses penyelidikan hingga saat ini penyidikan,” ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Berau Tuntut 2 Kurir Bawa 21 Kg Sabu dengan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Tiga perkara tersebut ialah kasus Tipikor terkait fasilitas kredit yang tejadi pada bank himbara yang beroperasi di Tanjung Redeb.
“Kami telah menetapkan 2 orang sebagai pelaku yang bertanggung jawab terhadsp tipikor pertama ini yakni inisial V dan AW san AW merupak seorang ASN disalah satu OPD Kabupaten Berau,” terangnya.
Kasus kedua, kata dia, ialah penyimpangan kasus kredit pada bank himbara di Kecamatan Talisayan dengan indikasi kerugian negara 4,7 miliar.
Kasus terakhir berkaitan dengan penyalahgunaan terkait anggaran kampung dengan tersangka berinisial P.
"Yang merupakan Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan,” tuturnya.
Masing-masing perkara ini akan diberikan ancaman hukuman sesuai dengan KUHP baru dan Undang-undang Tipikor yang berlaku.
Pihaknya menyebut langkah ini bukanlah akhir dari aksi yang dilakukan Kejari Berau. Ia mengatakan bahwa Kejari Berau komitmen menindaklanjuti seluruh proses hukum yang ada ketika memiliki data yang lengkap.
“Tiga perkara Tipikor yang kami tangani ini tidak menghentikan kami, kalau nanti ada data tambahan ataupun hal-hal lain maka akan kita tindak lanjuti dengan proses hukum,” tutupnya. (*)