"Dan semuanya akan terbuka dalam proses peradilan tipikor pada kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024,"
Jakarta (ANTARA) - Presidium Penyelamat Organisasi & Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU) mengeluarkan maklumat yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara Presidium PO & MLB NU Ahmad Samsul Rijal mendukung KPK untuk segera menahan dua orang petinggi Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia berharap perkara tersebut bisa segera di bawa ke meja hijau untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan.
"Dan semuanya akan terbuka dalam proses peradilan tipikor pada kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024," kata Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Ia menilai penetapan tersangka tanpa diikuti langkah penahanan oleh KPK justru berpotensi menimbulkan polemik di lingkungan NU. Hal itu juga berpotensi menimbulkan fragmentasi sosial dan kultural di internal NU.
Menurutnya, hal itu juga menimbulkan prasangka negatif terhadap kinerja KPK, serta menimbulkan kesan adanya kesengajaan yang merugikan kehormatan jam’iyyah NU.
Ahmad mengatakan, penahanan dua petinggi PBNU murni untuk keadilan dan kebenaran. Dengan begitu, KPK lepas dari penilaian negatif yang berkembang di masyarakat, dimana masyarakat meminta KPK untuk tetap mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag RI, tanpa tebang pilih berdasar afiliasi keormasan, politik, dan status jabatan, baik ASN maupun swasta.
"Serta, meminta KPK RI untuk tidak gentar apalagi takut terhadap segala bentuk intervensi dari kekuasaan maupun pihak manapun," ujarnya.
Dia mengingatkan petinggi PBNU untuk menjaga marwah organisasi/jam’iyyah, serta menjaga hak-hak tersangka berdasar asas praduga tidak bersalah.
PBNU juga harus mempertimbangkan untuk menonaktifkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari jabatannya sebagai pengurus di level PBNU. Hal ini bertujuan, disamping menjaga marwah jam’iyyah, juga penegasan terhadap penegakan hukum dan sikap anti korupsi.
Selain itu, Presidium PO & MLB NU juga mendesak Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) segera menggelar muktamar.
"Presidium meminta dan mendesak PBNU agar segera menyelenggarakan Muktamar NU dalam 3 (tiga) bulan kedepan untuk menyelesaikan kemelut kepemimpinan PBNU, selama ini. Diawali Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama, sebelum bulan Ramadlan," katanya.
Menyegerakan Muktamar NU, kata Ahmad, menjadi cermin konsistensi pimpinan PBNU pada mekanisme jam’iyyah dan tanggung jawab moral terhadap skema ishlah jam’iyyah yang telah diupayakan oleh berbagai pihak di lingkungan NU, terutama Sesepuh-Masyayikh NU dan kiai-ulama pesantren.
"Segala tindakan yang mencerminkan inkonsistensi terhadap kebaikan dan kebijaksanaan yang telah disepakati merupakan sikap yang merusak marwah jam’iyyah, ulama dan hal itu bentuk lemah etik, moral dan adab," tuturnya.







