Kasus Dugaan Penganiayaan Kasatpol PP Jombang saat Tertibkan PKL Masih Dipastikan Berlanjut
January 31, 2026 12:00 AM

Laporan : Anggit Pujie Widodo

 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang dipastikan masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Kepolisian Resor Jombang menyebut penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan itu terus bergulir dan belum dihentikan, apalagi diselesaikan secara damai.

Diketahui, peristiwa itu terjadi saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Jombang pada 19 Desember 2025 lalu.

Baca juga: Alat Mesin Pertanian Bantuan Pemerintah Menghilang, Polisi Cium Keterlibatan Kades di Jombang

 

Update Penyelidikan 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui kejadian di lapangan.

"Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam dugaan pemukulan," ucap AKP Dimas dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, setelah seluruh saksi diperiksa, kepolisian akan menggelar perkara guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Hasil gelar perkara itu nantinya akan menjadi dasar kelanjutan proses hukum.

"Nanti akan digelarkan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," katanya melanjutkan.

Baca juga: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Jombang Meningkat, Mayoritas Berasal dari Tiongkok

 

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun suryamalang.com, insiden bermula saat petugas Satpol PP melakukan penataan dan penertiban PKL di sekitar Alun-alun pada Jumat (19/12/2025) .

Sekitar Alun-alun Jombang memang masuk dalam zona merah larangan jualan PKL.

Hal tersebut juga termaktub berdasarkan SK Bupati nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025.

Dimana beberapa wilayah yang masuk zona merah mencakup area protokol utama seperti Jl. KH. Wahid Hasyim (kecuali saat CFD/event tertentu), Jl. Ahmad Yani, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Ahmad Dahlan, Jl. Gubernur Suryo, dan sekeliling Alun-alun, di mana PKL dilarang total.

Larangan tersebut berlaku untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelancaran lalu lintas di area tersebut.

Sementara itu, wilayah zona kuning (diizinkan dengan pembatasan jam) meliputi Jl. Hasyim Asy'ari (sisi timur), Jl. Urip Sumoharjo (sisi selatan), dan Jl. Bupati R. Soedirman (sisi barat).

Baca juga: Kasus Dugaan Asusila Remaja di Makam Jombang Berbuntut Saling Lapor, Belum Ada Tersangka

 

Satpol PP yang hendak melakukan penataan dan penertiban PKL di sekitar Alun-alun itu ternyata mendapatkan penolakan dari sejumlah pedagang, yang  disebut tidak menerima tindakan tersebut dan melakukan perlawanan.

"Penolakan itu berujung keributan hingga terjadi pemukulan," ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Akibat insiden tersebut, Kepala Satpol PP Jombang disebut mengalami luka.

Pihak Satpol PP kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.