PO & MLB NU Minta KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex
January 31, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presidium Penyelamat Organisasi & Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU) mengeluarkan maklumat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.

Maklumat tersebut disampaikan Juru Bicara PO & MLB NU, Ahmad Samsul Rijal, Jumat (30/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka tanpa penahanan berpotensi menimbulkan polemik hukum berkepanjangan di lingkungan NU. Situasi itu dinilai dapat memicu fragmentasi sosial dan kultural serta menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja KPK.

Rijal menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan kehormatan NU sebagai organisasi keagamaan besar. Ia menekankan bahwa seluruh polemik hukum dapat diuji melalui mekanisme praperadilan dan terbuka dalam proses peradilan tipikor kasus korupsi kuota haji 2023–2024.

“Penahanan dua petinggi PBNU semata-mata demi keadilan dan kebenaran. Dengan begitu, KPK dapat terlepas dari penilaian negatif masyarakat yang menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih,” ujar Ahmad Samsul Rijal dalam keterangan tertulis.

Selain mendesak KPK, PO & MLB NU juga meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera menggelar muktamar untuk menyudahi konflik internal yang berlangsung hampir enam bulan terakhir.

Konflik tersebut mencuat sejak Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang memutuskan pemberhentian Ketua Umum PBNU Gus Yahya, kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan penjabat ketua umum melalui Rapat Pleno PBNU pada 10 Desember 2025.

Rijal menegaskan percepatan muktamar NU menjadi cermin konsistensi pimpinan PBNU terhadap mekanisme jam’iyyah sekaligus bentuk tanggung jawab moral atas upaya ishlah yang diperjuangkan para sesepuh dan ulama pesantren.

Ia juga mengingatkan agar PBNU menjaga marwah organisasi dengan mempertimbangkan penonaktifan saksi-saksi dari jabatan struktural.

Baca juga: Kasus Resmi Dihentikan, Ini Rencana Selanjutnya Hogi Minaya dan Istri

Tinggal Tunggu Audit BPK

KPK memastikan penahanan Gus Yaqut dan Gus Alex tinggal menunggu finalisasi audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hasil penghitungan yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun menjadi syarat melengkapi berkas penyidikan sebelum masuk ke penuntutan.

Pemeriksaan maraton terhadap kedua tersangka dan saksi-saksi dari asosiasi travel serta pejabat Kemenag tengah disatukan untuk memfinalisasi angka kerugian.

Usai pemeriksaan, Gus Yaqut memilih irit bicara dan membantah tuduhan intervensi kuota haji kepada biro travel tertentu.

“Enggak ada, enggak ada,” jawab Yaqut saat dikonfirmasi mengenai kedekatannya dengan pihak travel.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang dilakukan 50:50 antara reguler dan khusus, melanggar aturan yang seharusnya memprioritaskan 92 persen kuota reguler sehingga 8.400 jemaah tersingkir.

Gus Alex diduga aktif mendukung kebijakan tersebut dan berkoordinasi dengan asosiasi travel, sementara KPK menduga ada aliran dana kepada pejabat Kemenag.

KPK menegaskan seluruh fakta akan dibuka di persidangan, dengan publik menanti langkah hukum transparan atas kasus yang menyangkut nasib ribuan jemaah haji reguler.

Maklumat PO & MLB NU menyoroti dua isu penting sekaligus: penegakan hukum kasus korupsi haji dan penyelesaian konflik internal PBNU. Publik kini menunggu langkah hukum KPK dan konsistensi PBNU menjaga marwah organisasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.