- Misnan Hartono SH kuasa hukum dua jambret yang tewas usai dikejar Hogi Minaya warga Sleman membantah adanya uang kerohiman.
Sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut setelah mencoba merebut kembali tas istrinya, Arista Minaya yang dijambret.
Sementara, dua pelaku penjambretan yang menggunakan sepeda motor kemudian dikejar Hogi pakai mobil, dipepet, dan para penjambret menabrak tembok lalu tewas di tempat.
Dua pelaku jambret merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Kini beredar kabar bahwa keluarga pelaku jambret yang tewas meminta uang kerahiman.
Menangapi hal itu, Misnan Hartono SH kuasa hukum dua jambret dengan tegas membantah.
Saat diwawancarai ekslusif Tribun Sumsel, pada Kamis (29/1/2026) malam, Misnan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengungkapkan soal uang kerahiman.
"Pada saat proses RJ (Restorative Justice) makanya saya kecewa berat dengan keluarga tersangka (Hogi Minaya) ini. Kita sebagai orang yang memaafkan kita berdiam diri untuk tidak terlalu tampil di medsos, ini keluarga dan tersangka dan adik tersangka Hogi mengatakan bahwa kita minta Rp50 juta, kita minta kerohiman," kata Misnan.
"Saya katakan dan pertegas beberapa kali pak Kejari minta saya untuk mengungkap, saya orang Sumatera saya tidak pernah terungkap seperti itu dan sampai detik saat ini kita tidak pernah mengungkap soal uang kerohiman itu," sambungnya.
Diketahui, kini kasus Hogi Minaya diselesaikan secara restorative justice.
Misnan mengungkapkan nasib anak-anak pelaku jambret yang masih harus menempuh pendidikan, sementara ayahnya meninggal dunia.
Menurut Misnan, pihak keluarga tidak pernah mengajukan nominal.
Ia meluruskan bahwa justru istri salah satu almarhum yang sempat dihubungi pihak keluarga Hogi mengenai pemberian santunan, bukan permintaan sepihak.
"Tapi kalau memang mereka putus di restorative justice saya mau bicarakan ini, ada anaknya almarhum dan istrinya, masih perlu pendidikan siapa nanti yang akan urus, siapa nanti yang akan tanggung jawab," kata Misnan.
"Kalau disampaikan damai karena uang itu gak sama sekali, sampai detik saat ini saya bersama keluarga korban tidak pernah mengungkap berapa yang kami pinta, berapa yang kami ajukan. Tetapi istri korban pernah menelepon adik almarhum (Robi) dia menyampaikan ingin menyampaikan santunan ke mana, itu yang ada kami dengar," jelas Misnan.
Kecewa DPR RI Hentikan Kasus
Diketahui, kasus ini melibatkan dua jambret asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang meninggal dunia akibat kejar-kejaran dengan Hogi Minoya suami dari korbannya.
Kejadian ini viral dan menjadi perhatian serius masyarakat.
Hal ini semakin viral setelah pihak Komisi III DPR RI meminta Kapolres dan Kajari Kabupaten Sleman menghentikan kasus tersebut atau di SP3.
Keputusan inilah yang membuat Misnan Hartono selaku kuasa hukum dari dua korban menyayangkan perintah dari Komisi III DPR RI tersebut.
Ditegaskan Misnan, proses pengungkapan kasus tersebut sudah berjalan sesuai presedur hukum yang berlaku. Bahkan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman sudah melakukan upaya Restorative Justice.
"Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan," tegasnya.
Selain itu, Misnan menambahkan pihak Komisi III DPR RI harusnya tidak terlalu memojokkan pihak Polisi dan Jaksa, pasalnya mereka sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
"Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.(*)
Progran: Saksi Kata
Sumber: Tribun Sumsel
Editor: Akmal Kkhoirul Habib